- See more at: http://blog.ahmadrifai.net/2012/03/cara-membuat-efek-salju-di-blog.html#sthash.rt15MEeW.dpuf

Rabu, 30 April 2014

Rpp fiqih tentang ARIYAH dan materinya


Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP)

Satuan Pendidikan           : Madrasah Aliyah
Mata Pelajaran                 : Pendidikan Agama Islam (Fiqih)
Kelas / Semester               : X / 1
Tahun Ajaran                   : 2014/2015
Pertemuan                        : 1
A.    Materi Pokok            : ‘Ariyah
B.     Alokasi Waktu          : 1  x 15 menit
C.    Tujuan Pembelajaran          :
1.         Siswa mampu menjelaskan pengertian ’ariyah.
2.         Siswa mampu menyebutkan rukun-rukun ’ariyah.
3.         Siswa mampu menjelaskan hukum ’ariyah.
4.         Siswa mampu mengindentifikasi permasalah kontemporer kaitannya dengan ‘ariyah
D.    Kompetensi Dasar
1.         Memahami hukum ‘ariyah, memerapkannnya dalam kehidupan sehari-hari dan mengindentifikasi permasalahan kontemporer kaitannya dengan ‘ariyah
E.     Indikator Pencapaian Kompetensi
1.         Menjelaskan pengertian ’ariyah.
2.         Menyebutkan rukun-rukun ’ariyah.
3.         Menjelaskan hukum ’ariyah.
4.         Mengindentifikasi permasalah kontemporer kaitannya dengan ‘ariyah
F.     Materi Pembelajaran
1.      Pinjam meminjam / ’ariyah
G.    Metode Pembelajaran
1.      Tanya Jawab
2.      Ceramah
3.      Reading Aloud
4.      Diskusi
5.      Penugasan
H.    Media Pembelajaran
1.      Papan tulis
2.      LCD

I.       Sumber Belajar
1.    Internet dan Intranet
2.    Buku paket Penidikan Agama Islam kelas X
3.    Buku buku yang relevan dengan materi yang diajarkan
4.    LKS Fiqih
5.    LCD
6.    Al-Qur’an dan terjemahannya
7.    Dll
J.      Langkah-langkah Pembelajaran
No.
Kegiatan
Waktu
Metode
1.












2.
















3.
Kegiatan awal
v  Guru mengucapkan salam kepada siswa
v  Guru menanyakan kabar siswa
v  Guru mengecek kehadiran siswa
v  Guru menanyakan kesiapan siswa untuk mengikuti pembelajaran
v  Guru dan murid berdo’a
Apersepsi
v  Mengingat kembali tentang materi ‘Ariyah
Motivasi
v  Apabila materi ini dikuasai dengan baik maka akan siswa mampu memahami dan mengerti tentang materi ini kelak

Kegiatan Inti (terlampir)
Eksplorasi:
v  Tanya jawab awal tentang  pinjam meminjam / ‘ariyah.
v  Memberikan materi dan cerita tentang pinjam meminjam / ‘ariyah.
v  Memberi kesempatan bertanya kepada peserta didik jika ada yang  belum jelas.
Elaborasi
v  Mendiskusikan dalam kelompok tentang pinjam meminjam / ‘ariyah.
v  Presentasi hasil diskusi kelompok tentang pinjam meminjam / ‘ariyah.
Konfirmasi
v  Dalam kegiatan konfirmasi, Peserta didik:
v  Menyimpulkan tentang hal-hal yang belum diketahui
v  Menjelaskan tentang hal-hal yang belum diketahui.
Kegiatan Akhir
v  Guru dan siswa bersama-sama membuat kesimpulan dari materi yang telah dipelajari
v  Guru memberikan tugas
v  Guru menyuruh siswa untuk mengulang pelajaran dan mempelajari bahan pelajaran yang akan datang di rumah
v  Guru menutup pelajaran dengan do’a dan salam
                                     
3 menit

















10 menit





















2 menit



Tanya jawab




Tanya jawab


Tanya Jawab








Ceramah












Tanya jawab








 Penugasan













K.    Penilaian Hasil Belajar
Teknik                         : Tes Tertulis dan Lisan
Bentuk Instrumen       : Essay
Praktek
L.     Lampiran
1.      uraian materi
2.      soal penugasan
      Banjarmasin, 25 April 2014
Mengetahui,
Supervisor





Drs.H.Gt.Abdurrahman,M.Fil.I
NIP.



Praktikan




Rahmat Zul Sapautra
NIM. 1101210396

















M.   Penugasan
No.
Soal
Kunci jawaban
Skor
1.







2.









  3.



  4.







Apa Pengertian ‘Ariyah ?







Hukum Asal ‘Ariyah ?









Rukun ‘Ariyah ?



Kewajiban Peminjam ?



Penilaian
Nilai =
Ariyah ialah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, agar dapat dikembalikan lagi zat barang tersebut. Setiap yang mungkin
dikembalikan manfaatnya dengan tidak merusak zat barang itu, boleh dipinjam atau dipinjamkan.
Asal hukum meminjamkan adalah sunat, seperti tolong menolong dengan orang lain, kadang-kadang menjadi wajib, seperti meminjamkan kain kepada orang yang terpaksa dan meminjamkan pisau untuk menyembelih binatang yang hampir mati. Juga kadang-kadang haram, kalau yang dipinjam itu akan berguna untuk yang haram.
  1. Orang yang meminjamkan syaratnya
  2. Orang yang meminjam syaratnya
  3. Barang yang dipinjam syaratnya
  4. Aqad, yaitu ijab qabul.
1.    Mengembalikan batang itu kepada pemiliknya jika telah selesai. 
2.    Mengganti apabila barang itu hilang atau rusak.
3.    Merawat barang pinjaman dengan baik.

Skor Total            

  25







  25








  25






  25




100
ARIYAH (SIMPAN PINJAM)

A.Pengertian

Ariyah ialah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, agar dapat dikembalikan lagi zat barang tersebut. Setiap yang mungkin dikembalikan manfaatnya dengan tidak merusak zat barang itu, boleh dipinjam atau dipinjamkan.
Firman Allah SWT.
وتعاونواعلى البر والتقوى ولاتعاونواعلى الاثم والعدوان.
“Bertolong menolonglah kamu atas kebajikan dan taqwa kepada Allah, dan janganlah kamu tolong menolong dalam perbuatan dosa dan bermusuhan” (Al-Maidah: 2)
Meminjamkan sesuatu berarti menolong yang meminjam. Firman Allah SWT.
ويـمنعون الماعون (الماعون: 7)
“Mereka enggan meminjamkan barang-barang yang berguna (kebutuhan rumah tangga, seperti jarum, timba dll)”. (Al-Ma’un: 2)

Dalam surat tersebut telah diterbangkan berberapa perkara yang tidak baik, di antaranya hubungan bertetangga yang hendak pinjam meminjam seperti yang tersebut di atas.
Sabda Rasulullah SAW
العارية مؤداة والزعيم عارم (رواه أبىداود والترمذى وحسنه)
“Pinjaman wajib dikembalikan dan orang yang meminjam sesuatu harus membayar.” (Riwayat Abu Daud dan Tirmizi, dan dikatakan Hadits Hasan)

a.Hukum Pinjaman
Asal hukum meminjamkan adalah sunat, seperti tolong menolong dengan orang lain, kadang-kadang menjadi wajib, seperti meminjamkan kain kepada orang yang terpaksa dan meminjamkan pisau untuk menyembelih binatang yang hampir mati. Juga kadang-kadang haram, kalau yang dipinjam itu akan berguna untuk yang haram.
Kaidah: “Jalan menuju sesuatu hukumnya sama dengan hukum yang dituju.” Misalnya, seseorang yang menunjukan jalan kepada pencuri, maka keadaannya sama dengan melakukan pencurian itu.



Rukun Pinjam-meminjam
Orang yang meminjamkan syaratnya :
    1. Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi. Orang yang dipaksa atau anak kecil tidak sah meminjamkan.
    2. Barang yang dipinjamkan itu milik sendiri atau menjadi tanggung jawab orang yang meminjamkan.
Orang yang meminjam syaratnya :
    1. Berhak menerima kebaikan. Oleh sebab itu orang gila atau anak kecil tidak sah meminjam karena keduanya tidak berhak menerima kebaikan.
    2. Hanya mengambil manfaat dari barang yang dipinjam.
Barang yang dipinjam syaratnya :
    1. Ada manfaatnya.
    2. Barang itu kekal (tidak habis setelah diambil manfaatnya). Oleh sebab itu makanan yang setelah diambil manfaatnya menjadi habis atau berkurang zatnya tidak sah dipinjamkan.
Aqad, yaitu ijab qabul.
Pinjam-meinjam berakhir apabila barang yang dipinjam telah diambil manfaatnya dan harus segera dikembalikan kepada yang memilikinya. Pinjam-meminjam juga berakhir apabila salah satu dari kedua pihak meninggal dunia atau gila. Barang yang dipinjam dapat diminta kembali sewaktu-waktu, karena pinjam-meinjam bukan merupakan perjanjian yang tetap.
Jika terjadi perselisihan pendapat antara yang meminjamkan dan yang meminjam barang tentang barang itu sudah dikembalikan atau belum, maka yang dibenarkan adalah yang meminjam dikuatkan dengan sumpah. Hal ini didasarkan pada hukum asalnya, yaitu belum dikembalikan.




Kewajiban Peminjam
Mengembalikan batang itu kepada pemiliknya jika telah selesai. 
Rasulullah SAW bersabda :
"Pinjaman itu wajib dikembalikan dan yang meminjam sesuatu harus membayar". (HR. Abu Dawud)
Mengganti apabila barang itu hilang atau rusak.
Dalam satu hadits yang diriwayatkan oleh Shafwan bin Umayyah, bahwa Nabi SAW pada waktu perang Hunain meminjam beberapa buah baju perang kepada Shafwan. Ia bertanya kepada Rasulullah : "Apakah ini pengambian paksa wahai Rasulullah?" Rasulullah SAW menjawab : "Bukan, tetapi ini adalah pinjaman yang dijamin (akan diganti apabila rusak atau hilang)". (HR. Abu Dawud)
Merawat barang pinjaman dengan baik.
Rasulullah SAW bersabda :
"Kewajiban meminjam merawat yang dipinjamnya, sehingga ia kembalikan barang itu". (HR. Ahmad)
Kesimpulan
Ariyah adalah memberikan pinjaman kepada yang membutuhkannya untuk diambil manfaatnya dengan tidak merubah atau merusaknya, bahwa setiap muslim itu diwajibkan tolong menolong dalam kebajikan maka dengan demikian pada dasarnya hukum ariyah adalah sunah, dan akan tetapi dapat menjadi wajib bahkan haram karena sesuatu hal.
Sebagai seorang muslim hendaknya kita saling berlomba dalam hal kebajikan yang karena yang membedakan manusia di sisi Allah hanyalah ketaqwaan.
Rukun meminjam ada empat, yaitu:
1.Yang meminjamkan ahli berbuat baik sekehedaknya
2.Barang yang dipinjamkan
3.Ahli berhak menerima kebajikan (yang meminjam)
4.Lafadz

Tidak ada komentar:

Posting Komentar