Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP)
Satuan Pendidikan : Madrasah Aliyah
Mata Pelajaran :
Pendidikan Agama Islam (Fiqih)
Kelas / Semester : XI / 1
Tahun Ajaran :
2014/2015
Pertemuan : 1
A.
Materi
Pokok : Jinayah dan hikmahnya
C.
Tujuan Pembelajaran :
1.
Siswa mampu menjelaskan
pengertian Hukum pembunuhan dan hikmahnya.
2.
Siswa mampu membaca literatur fiqih tentang
pembunuhan
3. Siswa mampu melakukan refleksi atas aturan Islam
tentang larangan pembunuhan.
4.
Siswa mampu menterjemahkan dalil dan Membaca dalil-dalil
tentang Hukum pembunuhan
5. Siswa mampu
menyimpulkan tentang Hukum pembunuhan dan hikmahnya.
D.
Kompetensi Dasar
1.
Memahami ketentuan Islam tentang jinayah dan
hikmahnya
2.
Menjelaskan hukum pembunuhan dan hikmahnya.
E.
Indikator Pencapaian Kompetensi
1.
Memahami
hukum jinayah
2.
Memahami
dasar hukum larangan pembunuhan
3.
Klasifikasi
Macam-macam pembunuhan
4.
Mengerti
Dasar hukum bagi pembunuhan
5.
Memahami
Hikmah dilarangnya pembunuhan
6.
Mengerti Hukum Qishash
7.
Klasifikasi
Macam-macam qishash
8.
Mengerti
Syarat-syarat Qishash
9.
Memahami
ditegakkannya Qishash
10. Memahami ketentuan hukum islam
tentang diyat ,kifarat, dan hikmahnya
F.
Materi Pembelajaran
1. Ketentuan
hukum Islam tentang Hukum pembunuhan dan hikmahnya.
G.
Metode Pembelajaran
1.
Tanya Jawab
2.
Ceramah
3.
Reading Aloud
4.
Penugasan
H.
Media Pembelajaran
1.
Papan tulis
2.
LCD
I.
Sumber Belajar
1.
Internet dan Intranet
2.
Buku paket Penidikan Agama Islam kelas XI
3.
Buku buku yang relevan dengan materi yang
diajarkan
4.
LKS Fiqih
5.
LCD
6.
Al-Qur’an dan terjemahannya
7.
Dll
J.
Langkah-langkah Pembelajaran
No.
|
Kegiatan
|
Waktu
|
Metode
|
1.
2.
3.
|
Kegiatan
awal
v Guru mengucapkan salam kepada siswa
v Guru menanyakan kabar siswa
v Guru mengecek kehadiran siswa
v Guru menanyakan kesiapan siswa untuk
mengikuti pembelajaran
v Guru dan murid berdo’a
Apersepsi
v Mengingat kembali fiqih jinayah
Motivasi
v Apabila materi ini dikuasai dengan baik maka
akan siswa mampu memahami dan mengerti tentang materi ini
kelak
Kegiatan
Inti (terlampir)
Eksplorasi:
v Guru menunjuk
salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian Hukum pembunuhan dan hikmahnya.
v Siswa dan Siswa
membuka Al-Qur’an untuk mencari dalil
yang berkaitan dengan materi (eksplorasi)
v Siswa
ditunjukkan dalil nakli tentang Hukum pembunuhan.
v Siswa memabaca
dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu Hukum pembunuhan.
v Guru menunjuk
siswa untuk menjelaskan Hukum
pembunuhan dan hikmahnya.
v Guru bertanya
kepada siswa tentang Hukum
pembunuhan dan hikmahnya.
v Siswa
mengidentifikasi Hukumpembunuhan dan hikmahnya
Elaborasi
v
Guru menjelaskan kembali dalil dan materi tentang jinayah dan hikmahnya
Konfirmasi
v
Guru memberikan kesempatan bertanya kepada siswa
Kegiatan
Akhir
v Guru dan siswa bersama-sama membuat
kesimpulan dari materi yang telah dipelajari
v Guru memberikan tugas
v
Guru
menyuruh siswa untuk mengulang pelajaran dan mempelajari bahan pelajaran yang
akan datang di rumah
v
Guru
menutup pelajaran dengan do’a dan salam
|
3
menit
10
menit
2
menit
|
Tanya
jawab
Tanya
jawab
Tanya
Jawab
Ceramah
Demonstrasi
Tanya
jawab
Penugasan
|
K.
Penilaian Hasil Belajar
Teknik : Tes Tertulis dan Lisan
Bentuk
Instrumen : Essay
Praktek
L.
Lampiran
1.
uraian
materi
2.
soal
penugasan
Banjarmasin, 19 April 2014
Mengetahui,
Supervisor
Drs.H.Gt.Abdurrahman,M.Fil.I
NIP.
|
|
Praktikan
Rahmat Zul Sapautra
NIM.
1101210396
|
M.
Penugasan
No.
|
Soal
|
Kunci jawaban
|
Skor
|
1.
2.
3.
4.
|
Jelaskan
dasar hukum larangan membunuh ?
klasifikasikan macam-macam pembunuhan ?
Jelaskan hukuman bagi pembunuh ?
Jelaskan hikmah dilarangnya pembunuhan ?
Penilaian
|
pembunuhan adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa
seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja, baik dengan alat yang
mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan. Pengertian tersebut
di atas sejalan dengan pendapat sebagaian para ulama bahwa, pembunuhan
merupakan suatu perbuatan manusia yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa
seseorang dan itu tidak dibenarkan dalam agama islam.
. Pembunuhan
Sengaja (قَتْلُ الْعَمْدِ)
Pembunuhan Seperti Sengaja (قُتْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ)
Pembunuhan tersalah (قَتْلُ الْخَطَإ)
Hukuman pokok bagi pelaku pembunuhan sengaja adalah qishash,
artinya dibunuh juga tetapi jika dimaafkan oleh keluarga korban maka hukuman
penggantinya adalah wajib membayar diyat mughaladhah dan
dibayar secara tunai. Hukuman tambahannya adalah terhalangnya hak waris
dan wasiat
v
Memberi pelajaran
kepada masyarakat agar tidak melakukan pebuatan keji.
v
Manusia yang satu
dengan yang lain saling menempatkan kedudukan yang tinggi baik di dalam hukum
manusia maupun di hadapan Allah SWT.
v
Menyelamatkan jiwa
manusia
v
Terciptanya keamanan dan ketentraman dalam kehidupan sehari-hari.
Skor Total
|
25
25
25
25
100
|
JINAYAH DAN HIKMAHNYA
Pembunuhan dapat
terjadi dimana-mana dengan motif yang beraneka ragam. Berapa banyak jiwa yang
telah melayang pada setiap tahunnya. Pembunuhan sering terjadi di negeri ini,
baik itu dengan sengaja atau tidak, dengan alat yang mematikan atau tidak yang
dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dengan hukum yang begitu berat
ternyata tidak membuat manusia menjadi jera. Masih banyak kasus pembunuhan yang
terjadi tanpa adanya penyelesaian hukum menjadikan pelaku bebas berkeliaran.
Jikalau Negara kita menggunakan hukum Islam untuk menyelesaikan kasus
pembunuhan yang terjadi, tentu akan dapat mengurangi tingkat kejahatan yang
terjadi.
Padahal kita mengetahui
bahwa Islam adalah agama rahmatan lil’alamin. Agama yang
memberikan kedamaian, ketentraman dan keselamatan bagi para pemeluknya. Islam
melarang prilaku kejahatan pembunuhan baik dengan cara apapun. Namun kurangnya
kesadaran dalam diri manusia perbuatan tersebut dapat terjadi. Berapa banyak
kasus pembunuhan yang terjadi baik itu pembunuhan tunggal ataupun pembunuhan berantai.
Dalam ilmu fiqih
pembahasan mengenai tindak pidana kejahatan beserta sangsi hukumannya disebut
dengan istilah jarimah atau uqubah. Jarimah
dibagi menjadi dua, yaitu jinayat dan hudud. Jinayat membahas tentang pelaku
tindak kejahatan beserta sangsi hukuman yaqng berkaitan dengan pembunuhan yang
meliputi qishash, diyat dan kifarat. Sedangkan Hudud membahas tentang pelaku
tindak kejahatan selain pembunuhan yaitu masalah penganiayaan beserta sangsi
hukumannya yang meliputi zina, qadzaf, mencuri, miras, menyamun, merampok,
merompak dan bughah.
Dalam bab ini akan
membahas tentang hukum pembunuhan dan hikmahnya, ketentuan hukum islam tentang
qishash dan hikmahnya, ketentuan hukum islam tentang diyat, kifarat dan
hikmahnya, serta contoh-contoh qishash, diyat dan kifarat. Pembahan tersebut
dapat dilihat dalam bagan di bawah ini :
A. HUKUM PEMBUNUHAN DAN
HIKMAHNYA
1. Dasar hukum
larangan pembunuhan
Pengertian pembunuhan
secara bahasa adalah menghilangnyakan nyawa seseorang. Sedangkan arti secara istilah
membunuh adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang
baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan
ataupun dengan alat yang tidak mematikan. Pengertian tersebut di atas sejalan
dengan pendapat sebagaian para ulama bahwa, pembunuhan merupakan suatu
perbuatan manusia yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan itu
tidak dibenarkan dalam agama islam.
Adapun
dasar hukum larangan membunuh dijelaskan dalam firman Allah :
( الإسرأ :٣٣)
Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan
dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara dzalim, maka
sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi
janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya
ia adalah orang yang mendapat pertolongan. (QS. Al Isra (17) : 33)
2. Macam-macam
pembunuhan
Pembunuhan dibagai
menjadi tiga macam sebagaimana pembahasan di bawah ini :
a. Pembunuhan
Sengaja (قَتْلُ الْعَمْدِ)
Pengertian pembunuhan
sengaja adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang
mematikan, baik yang melukai atau memberatkan (mutsaqal). Contoh
pembunuhan sengaja adalah membunuh dengan menembak, melukai dengan alat yang tajam,
memukul dengan alat-alat yang berat, membunuh dengan memasukkan dalam sel yang
tidak ada udaranya, membunuh dengan diberi racun, disuntik dengan obat yang
bisa mematikan, membunuh dengan dibiarkan tidak diberi makan dan lain
sebagainya. Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku
sebelumnya, alat yang digunakan mematikan, Baligh dan merdeka pelakunya dan
yang dibunuh orang yang baik.
b. Pembunuhan
Seperti Sengaja (قُتْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ)
Pembunuhan seperti
sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan
menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan, namun menyebabkan hilangnya
nyawa seseorang. Contohnya orang yang memukul orang lain dengan sapu lidi
kemudian mati. Orang yang memanggil orang lain dengan suara keras kemudian
orang lain mati karena panggilannya. Wanita ditakut-takuti ulat kemudian wanita
itu mati dan sebagainya.
c. Pembunuhan
tersalah (قَتْلُ الْخَطَإ)
Pembunuhan tersalah,
yaitu pembunuhan yang tidak ditujukan kepada seseorang tetapi sesorang tersebut
mati karena perbuatannya. Jenis pembunuhan tersalah ada tiga kemungkinan.
1) Perbuatan
tanpa maksud melakukan kejahatan tetapi mengakibatkan kematian seseorang.
Kesalahan seperti ini disebut salah sasaran (error in concrieto) contohnya
seseorang yang menembak harimau tetapi justru menyasar mengenai orang lain
hingga meninggal dunia
2) Perbuatan yang mempunyai niat
membunuh, namun ternyata orang tersebut tidak boleh dibunuh. Contohnya menembak
seseorang yang disangka musuh dalam peperangan, tetapi ternyata kawan
sendiri. Kesalahan demikian
disebut salah dalam maksud (error in objecto)
3) Pebuatan
yang pelakunya tidak bermaksud jahat, tetapi akibat kelalaiannya dapat
menyebabkan kematian seseorang. Contohnya sesorang terjatuh dari
pohon dan menimpa yang ada di bawahnya hingga mati.
3. Dasar hukum
bagi pembunuhan
Hukuman pokok bagi
pelaku pembunuhan sengaja adalah qishash, artinya dibunuh juga
tetapi jika dimaafkan oleh keluarga korban maka hukuman penggantinya adalah
wajib membayar diyat mughaladhah dan dibayar secara tunai.
Hukuman tambahannya adalah terhalangnya hak waris dan wasiat. Para Fuqaha sepakat bahwa pembunuhan yang dikenai hukuman qishash
disyaratkan berakal sehat, dewasa, sengaja untuk membunuh, dan melangsungkan
sendiri pembunuhannya tanpa ditemani orang lain. Adapun yang menjadi dasar
hukuman pembunuhan sengaja adalah :
“Dan barang siapa
membunuh seseorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka
jahannam, kekal ia di dalamnya, dan Allah marah kepadanya dan mengutuknya dan
menyediakan adzab yang besar baginya”. (An-Nisaa (4) : 93)
Pembunuh tidak sengaja
tidak dikenai hukum qishash, tetapi hukuman pokok adalah membayar diyat
mughaladhah dengan diangsur selama tiga tahun setiap tahun sepertiganya
dan kifarat. Hukuman penggantinya adalah puasa kifarat, sedangkan hukuman
tambahannya adalah terhalangya menerima warisan dan wasiat. Sebagaimana sabda
Rasulullah SAW :
مَنْ قَتَلَ مُتَعَمِّدًا رُفِعَ اِلَى
اَوْلِيَاءِ الْمَقْتُوْلِ فَاِنَّ شَاءُوا قَتَلُوْا وَاِنْشَاءُوا اَخَذُوْا
الدِّيَةَ وَهِيَ ثَلاَثُوْنَ حِقَّةً وَثَلاَثُوْنَ جَدْعَةً وَاَرْبَعُوْنَ
خِلْفَةً (رواه الترمذى)
“Barangsiapa
membunuh dengan sengaja, (hukumnya) harus menyerahkan diri kepada keluarga
terbunuh, maka jika mereka (keluarga terbunuh) menghendaki, dapat mengambil
qishash, dan jika mereka menghendaki (tidak mengambil qishash), mereka dapat
mengambil diyat berupa 30 ekor hiqoh, 30 ekor jadz’ah dan 40 ekor khilfah” (
HR. Tirmudzi )
Hukuman pembunuhan
tersalah adalah memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman atau membayar
diyat mukhoffafah ( denda ringan ) diberikan kepada keluarga terbunuh dan boleh
diangsur 3 tahun setiap tahunnya sepertiganya. Ketentuan ini berdasarkan firman
Allah :
“Dan tidak layak bagi
seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali Karena tersalah
(Tidak sengaja)[334], dan barangsiapa membunuh seorang mukmin Karena tersalah
(hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar
diat[335] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu)” ( Q.S. An-Nisa’ (4): 92)
4. Hikmah
dilarangnya pembunuhan
a. Memberi
pelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan pebuatan keji.
b. Manusia
yang satu dengan yang lain saling menempatkan kedudukan yang tinggi baik di
dalam hukum manusia maupun di hadapan Allah SWT.
c. Menyelamatkan
jiwa manusia
d. Terciptanya
keamanan dan ketentraman dalam kehidupan sehari-hari.
B. KETENTUAN HUKUM ISLAM
TENTANG QISHASH DAN HIKMAHNYA
1. Pengertian dan
Hukum Qishash
Qishash berasal dari
kata قَصَصَ yang
artinya memotong atau bersal dari kata اِقْتَصَّ yang artinya mengikuti,
yakni mengikuti perbuatan si penjahat sebagai pembalasan atas perbuatannya.
Menurut syara’ qishash
adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan
aggota badan atau pelaku penghilangan manfaat anggota badan yang dilakukan
dengan sengaja, Firman Allah :
( البقرة : ۱۷۸)
“Hai orang-orang yang
beriman diwajibkan atas kamu (hukum) qishash untuk membela orang-orang yang
dibunuh, orang merdeka diqishash sebab membunuh orang merdeka, hamba dengan
hamba dan wanita dengan wanita. Tetapi barangsiapa yang mendapat sebagian
kemampuan dari saudaranya (ahli waris yang terbunuh) maka hendaklah ia membalas
kebaikan itu dengan cara yang baik. Dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar
(diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Yang tersebut itu
ialah suatu keringanan dan rahmat Tuhanmu”. (QS.’Al Aqarah (2) :178)
Sedangkan hukum qishash
sebagai berikut :
a. Membunuh
orang tidak bersalah haram hukumnya. Berdasarkan firman Allah SWT :
( النساء : ۹۳)
“
Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya
ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan
mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya “ ( Q.S.An-Nisa’ (4): 93 ).
b. Orang
mendahului melakukan pembunuhan, menanggung dosa orang yang mengikuti membunuh
itu.
c. Orang
melakukan pembunuhan sengaja imannya tanggal.
d. Perkara
yang mula-mula diadili Allah SWT dihari kiamat ialah perkara pembunuhan.
2. Macam-macam
qishash
Berdasarkan keterangan
di atas, maka qishash dibagi menjadi dua macam, yaitu :
a. Qishash
jiwa yakni hukuman mati bagi pelaku pidana pembunuhan.
b. Qishash
anggota badan yakni qishash bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak atau
menghilangkan manfaat atau fungsi anggota tubuh.
Pelaksanaan qishash
jiwa maupun qishash anggota badan, diatur dalam hukum Islam. Sebagaimana firman
Allah SWT.
( المـائدة : ٤٥)
“Dan
kami Telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa
(dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan
telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiapa yang
melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa
baginya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan
Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim “( Q.S. Al-Maidah(5)
: 45 ).
3. Syarat-syarat
Qishash
Adapun syarat-syarat
yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan hukum qishash sebagai berikut :
a.
Pembunuh sudah baligh dan berakal, maka anak-anak dan orang gila
tidak dikenakan hukum qishash. Sabda Rasulullah SAW :
عَنْ عَا ئِشَةَ رَضِىَ االله
عَنْهَا عَنِ النَّبِى صَلَّى االله َ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ : رُفِعَ َالْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ عَنِ النَّا ئِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّغِيْرِ حَتَّى
يَكْبَرَ وَعَنِ المَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ اَوْيُفِيْقَ ( رواه احمد وابودود )
“ Dari Aisyah, Nabi
Muhammad SAW. Bersabda: “Diangkat hukum (tidak terkena hukuman) dari tiga
perkara : orang tidur hingga ia bangun, anak-anak ia hingga dewasa, dan orang
gila hingga ia sembuh dari gilanya” ( H.R. Ahmad dan Abu Dawud)
b. Pembunuh
bukan orang tua dari orang yang dibunuh. Jika orang tua membunuh anak, maka
tidak wajib dilaksanakan qishash, tetapi jika anak membunuh orang tua, maka
wajib dilaksanakan qishash.
c. Jenis
pembunuhan adalah pembunuhan yang disengaja. Pembunuhan yang mirip disengaja
maupun pembunuhan yang tidak disengaja tidak ada hukum qishash.
d. Orang
yang dibunuh terpelihara darahya, artinya bukan orang jahat. Orang yang
membunuh karena membela diri tidak ada qishashnya baginya. Orang mukmin yang
membunuh orang kafir, orang murtad dan pezina mukhshan tidak ada hukuman
qishash baginya. Sabda Nabi :
لاَيُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَا فِرٍ ( رواه البخارى )
“Orang Islam tidak
dibunuh karena membunuh orang kafir ( H.R. Bukhari )
e. Orang
yang dibunuh sama derajatnya, misalnya orang islam dan orang islam, merdeka
dengan merdeka, perempuan dengan perempuan dan budak dengan budak.
( البقرة : ۱۷۸)
“Hai orang-orang yang
beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh;
orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan
wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya,
hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah
(yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang
baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan
suatu rahmat. barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa
yang sangat pedih” ( Q.S. Al-Baqarah (2) :
178 ).
f. Qishash
dilakukan dalam hal yang sama jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, telinga
dengan telinga dan lain-lain.
4. Pembunuhan oleh
Massa
Sekelompok orang yang
sepakat untuk membunuh seseorang kemudian mereka laksanakan, maka mereka
terkena hukum qishash walaupun dintara mereka ada yang tidak melakukan
pembunuhan secara langsung, misalnya orang yang membantu proses pembunuhan.
“dan barangsiapa
dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya kami Telah memberi kekuasaan[854]
kepada ahli warisnya “ ( Q.S. Al-Isra’ ( 17) : 33 ).
Mughirah
menghukum bunuh 7 orang yang membunuh seseorang. Ibnu Abbas pun berpendapat ,
”Kalau sekelompok orang membunuh seseorang, mereka harus dibunuh
meskipun jumlahnya 100 orang dengan cara yang sama. Umar Bin Khotthab RA. berkata:
“Kalau
seluruh penduduk ikut membunuh seorang, niscaya aku bunuh mereka semua”
Diterangkan dalam
riwayat :
عَنْ سَعِيْدبْنِ الْمُسَيَّبِ اَنَّ عُمَرَ رَضِىَ الله
ُعَنْهُ قَتَلَ خَمْسَةً اَوْ سِتَّةً قَتَلُوْا رَجُلاً غِيْلَةً بِمَوْضُعٍ
خَالٍ وَقَالَ :لَوْ تَمَالَلأَ عَلَيْهِ اَهْلُ صُنْعَاءَ لَقَتَلْتُهُمْ بِهِ
جَمِيْعًا (رواه الشافعى)
Dari Sa’id bin
Musayyab RA diterangkan bahwa Umar RA telah menghukum
bunuh lima atau enam orag yang membunuh seorang laki-laki secara
zalim (ditipu) di tempat yang sunyi, dan ia berkata : “Andaikata mereka
bersama-sama membunuhnya maka semua penduduk Shun’a, niscaya aku bunuh mereka
karena laki-laki yang seorang ini (diriwayatkan Syafi’i)
Pengikut madzab Syafi’I
dan Hambali memberikan persyaratan, yaitu hendaknya perbuatan satu orang dari
sekelompok tersebut seandainya dia lakukan sendiri bisa mematikan. Tetapi jika
perbuatannya tidak mematikan, maka tidak ada qishash baginya.
Imam Malik berkata :
“Menurut kami semua lelaki merdeka yang bersekongkol membunuh seorang lelaki
merdeka terkena hukum qishash jika pembunuh tersebut atas kesengajaan, demikian
pula seluruh wanita karena turut membunuh satu orang wanita. Dan semua hamba
sahaya yang ikut membunh seorang hamba sahaya “.
5. Hikmah
ditegakkannya Qishash
Pelaksanaan hukum
qishash agar supaya terpelihara jiwa dari gangguan pembunuh. Apabila seseorang
mengetahui bahwa dirinya akan dibunuh juga, karena akibat perbuatan membunuh
orang, tentu ia akan takut membunuh orang lain. Dengan demikian terpelihara
jiwa dari terbunuh; terpeliharalah manusia dari bunuh membunuh.
Menjatuhkan hukum yang
sebanding dan setimpal itu , memeliharakan hidup bermasyarakat, dan Al-Qur’an
tiada menamai hukum yang dijatuhkan atas pembunub itu, dengan nama hukum mati
atau hukum gantung, atau hukum bunuh, hanya menamai “hukum setimpal dan
sebanding” dengan kesalahan nyang diperbuatnya.
Dan mengapa Islam tidak
memastikan hukumannya membayar diat saja ?.Hal ini dengan mudah dapat diketahui
bahwa “diyat” itu tidak dapat memundurkan hasrat membunuh dari seseorang yang
hendak membunuh itu.
Operasi pemberantasan
kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah dapat menjadi bukti betapa tinggi dan
benarnya ajaran Islam terutama yang berkenaan dengan hukum qishash atau hukum
pidana Islam. Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT :
“Dan dalam
qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang
berakal, supaya kamu bertakwa “ ( Q.S.
Al-Baqarah (2) : 179)
Dengan kata lain adanya
qishash pembunuhan dan permusuhan dapat dicegah dan dihindari. Ringkasnya
hikmah ditegaknya qishash sebagai berikut :
a. Menghargai
harkat dan martabat manusia, karena nyawa dibalas dengan nyawa, begitu pula
anggota tubuh dibalas juga.
b. Mencegah
terjadinya permusuhan dan pertumpahan darah sehingga keamanan dan kedamaian
dapat dirasakan
c. Agar
manusia berfikir dua kali, untuk melakukan kejahatan
C. KETENTUAN
HUKUM ISLAM TENTANG DIYAT, KIFARAT DAN HIKMAHNYA
1. Pengertian
dan Dasar Hukum Diyat
Diyat secara bahasa
artinya denda yang berat, atau ganti rugi pembunuhan. Sedangkan menurut istilah
adalah sejumah harta yang wajib diberikan oleh pihak pelaku pembunuhan /
kejahatan kepada pihak teraniaya atau keluarganya untuk menghilangkan dendam,
meringankan beban korban dan keluarganya. Dengan kata lain denda pengganti jiwa
yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh.
Diyat sebagai pengganti
hukum qishash berdasarkan ayat Al Qur’an. Firman Allah :
( النساء : ۹۲)
“Dan
tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali
Karena tersalah (Tidak sengaja)[334], dan barangsiapa membunuh seorang
mukmin Karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang
beriman serta membayar diyat[335] yang diserahkan kepada keluarganya (si
terbunuh itu)” (
Q.S. An-Nisa’ (4): 92)
2. Sebab-sebab
Diyat
Mengapa seseorang harus
membayar diyat atau denda sebagai pengganti terhadap apa yang sudah
diperbuatnya ?. Ada beberapa hal sebab-sebab seseorang harus membayar
diyat :
a. Pembunuhan
sengaja yang dimaafkan oleh wali/ahli waris terbunuh
b. Pembunuh
lari namun sudah diketahui identitasnya sehingga diyat dibebankan kepada ahli
waris
c. Pembunuhan
seperti sengaja ( قَتْلُ شِبْهِ الْعَمْدُ )
d. Pembunuhan
tersalah ( قَتْلُ الْخَطَإِ)
e. Qishash
sulit untuk dilaksanakan
3. Macam-macam
Diyat
Diyat dalam masalah
pembunuhan baik pembunuhan sengaja, seperti sengaja atau pembunuhan tersalah
dibagi menjadi dua macam, yaitu :
a.
Diyat Mughallazhah دِيَةٌ مُغَلَّظَةٌ /
denda berat
Diyat mughalallazhah
ialah denda yang diwajibkan atas pembunuhan sengaja (qathul ‘amd) jika ahli
waris mema’afkan dari pembalasan jiwa serta denda atas pembunuhan tidak sengaja
(Syibhul ‘amd) dan denda atas pembunuhan yang tidak ada unsur –unsur membunuh (Qathul
Khatha’) yang dilakukan di bulan haram, ditempat haram serta pembunuhan atas
diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan.
Adapun
jumlah diyat mughallazhah ialah denda dengan cara membayar 100 ekor unta,
terdiri 30 ekor hiqqah ( unta betina berumur 3-4 tahun), 30
ekor jadzah (unta betina 4-5) dan 40 ekor khilfah (unta betina
yang bunting).
Ketentuan
denda tersebut di atas sesuai dengan hadits Nabi SAW. :
“ Barang siapa yang
membunuh orang mukmin dengan sengaja diserahkan perkaranya kepada keluarga yang
terbunuh, maka jika mereka menghendaki supaya membunuhnya dibunuh pula, dan
jika mereka kehendaki, mereka boleh menerima diyat, yaitu 30 ekor unta yang
berumur 3 tahun,30 ekor unta yang berumur 4 tahun serta 40 ekor unta yang
berumur 5 tahun (yang sedang hamil). Hasil perdamaian itu untuk mereka (ahli
waris terbunuh). Demikian itu untuk memberatkan terhadap pembunuhan” ( Riwayat
Tirmidzi)
Jika unta tidak
didapat, diyat dapat dengan uang atau lainnya seharga 100 ekor unta tersebut.
Pada zaman Rasulullah diyat mughallazhah dibayar 800 dinar (uang emas) atau
8.000 dirham (uang perak). Bahkan dijaman kholifah Umar bin Khathab ketika
harga unta itu mahal, harganya 12.000 dirham atau 200 ekor sapi atau 2.000 ekor
kambing atau 200 stel bahan pakaian.
Diyat mughallazhah ini
diwajibkan :
1) Pembunuh
sengaja tapi dimaafkan oleh keluarga korban. Pembayaran diyat ini sebagai
pengganti qishash. Pembayarannya secara tunai (sekaligus)
2) Pembunuhan
seperti sengaja membayar ayat 100 ekor unta seperti diatas, tetapi boleh
diangsur selama tiga tahun.
3) Pembunuhan
pada bulan-bulan haram yaitu bulan Dzul Qa’adah,Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.
4) Pembunuhan
di tempat haram atau kota Makkah.
5) Pembunuhan
orang yang masih mempunyai hubungan keluarga atau pembunuhan terhadap muhrim,
radha’ah atau mushaharah.
b.
Diyat Mukhofafah ( دِيَةٌ مُخَفَّفَةٌ )
Denda yang sifatnya
ringan yaitu membayar denda yang berupa 100 ekor unta terdiri 20 ekor hiqqah,
20 ekor jadz’ah, 20 ekor binta labun (unta betia
umur lebih dari 2 tahun), 20 ekor ibnu labun (unta
jantan berumur lebih dari 2 tahun) dan 20 ekor binta mukhod (unta
betina bermur lebih 2 tahun) diyat mukhaffah diwajibkan atas
pembunuhan tersalah dibayar oleh keluarga pembunuh dan dianngsur 3 tahun tiap
tahun sepertignya.
Diyat mukhafafah ini
diwajibkan kepada :
1) قَتْلُ الْخَطَإِ atau pembunuh tersalah
2) Pembunuhan
selain di tanah haram (Makkah) bukan bulan haram (Muharrom, Dzulhijah dan
Rajab) dan bukan muhrim. Nilai diat ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW adalah
100 unta disamakan 200 ekor sapi atau 2000 ekor domba.
3) Orang
yang sengaja memotong/membuat cacat/melukai anggota badan orang lain tetapi
dimaafkan oleh keluarga kurban.
4) Pembunuhan
karena kesalahan obat bagi dokter.
5) Pemotongan
atau membuat cacat serta melukai anggota badan.
4. Diyat selain
Pembunuhan
Pembayaran diyat selain
pembunuhan yang meliputi memotong atau melukai anggota tubuh dijelaskan sebagai
berikut :
a. Wajib
membayar satu diyat penuh yaitu pembayaran 100 ekor unta bagi orang yang
melakukan kejahatan memotong anggota tubuh, yang berpasangan, seperti kedua
mata, kedua telinga, kedua tangan, kedua kaki dan sebagainya. Menghilangkan
anggota badan yang tunggal seperti hidung, lidah juga membayar diyat penuh atau
100 ekor unta.
b. Wajib
membayar setengah diyat yaitu membayar lima puluh ekor unta, apabila
memotong salah satu dari anggota tubuh yang berpasangan seperti satu kaki, satu
tangan, satu telinga, dan sebagainya.
c. Wajib
membayar sepertiga diyat, yaitu membayar 33 ekor unta apabila melukai anggota
tubuh antara lain: melukai kepala sampai ke otak, atau melukai badan sampai ke
perut.
d. Wajib
membayar diyat berupa :
1) 15
ekor bagi orang yang melukai sampai terkelupas kulit di atas tulang;
2) 10
ekor unta bagi orang yang melukai sampai mengakibatkan putusnya jari-jari
tangan maupun jari kaki.
3) 5
ekor unta bagi orang yang melukai dan mengakibatkan patah/ lepasnya sebuah gigi
satu luka sampai terkelupas daging.
Bagaimana kalau
seseorang meruntuhkan semua gigi orang lain, apakah harus
membayar lima ekor unta kali jumlah gigi tersebut ?. Ulama berbeda
pendapat, sebagaian ulama berpendapat cukup membayar 60 ekor unta (yang berusia
dewasa). Ulama yang lain berpendapat harus membayar 5 ekor unta kali jumlah
gigi.
5. Hikmah Diyat
Pembayaran diyat bagi
pembunuh kepada keluarga kurban, disamping untuk menghilangkan rasa dendam juga
mengandung hikmah sebagai berikut :
a. Sifat
pemaaf kepada orang lain karena sesuatu hal sudah terjadi
b. Manusia
dapat berhati-hati dalam bertindak bahkan takut melakukan kejahatan karena
sayang harta, bisa habis bahkan melarat karena untuk membayar diyat
c. Menjunjung
tinggi terhadap perlindungan jiwa dan raga.
6. Pengertian
Kifarat
Kifarat secara bahasa
ialah tertutup / terselubung, maksudnya hati seseorang sedang tertutup sehingga
meniadakan Allah atau menentang-Nya yang selanjutnya berani melakukan perbuatan
ma’syiat.Dengan kata lain kifarat berarti denda atas pelanggaran terhadap
larangan.
Kifarat menurut istilah
berarti tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang karena telah
melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah.
7. Macam-macam
Kifarat Pembunuhan
a.
Kifarat karena pembunuhan
Pembunuh selain dihukum
qishash atau membayar diyat, dia harus membayar kifarat juga. Adapun kifarat
bagi orang yang membunuh adalah memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa dua
bulan berturut-turut. Hal ini sejalan dengan Firman Allah : ( النساء : ۹۲)
Dan tidak layak
bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali Karena
tersalah (Tidak sengaja)[334], dan barangsiapa membunuh seorang mukmin Karena
tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta
membayar diat[335] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu),
kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah[336]. jika ia (si terbunuh)
dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka
(hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si
terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. barangsiapa yang tidak
memperolehnya[337], Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan
berturut-turut untuk penerimaan Taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana. .(QS. An-nisa
(4): 92)
b.
Kifarat karena membunuh binatang buruan pada waktu
melaksanakan ihram
Kifaratnya yaitu dengan
mengganti binatang ternak yang seimbang atau memberi makan orang miskin atau
dengan berpuasa.
Selain kifarat di atas
masih ada beberapa macam kifarat selain masalah pembunuhan sebagai berikut
pembahasan di bawah ini :
a.
Kifarat karena melanggar sumpah
Jika orang bersumpah
dengan menggunakan nama Allah lalu melanggarnya, maka baginya wajib kifarat,
yaitu memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian, memerdekakan
seorang budak atau puasa tiga hari. Hal ini sebagaimana Firman Allah SWT :
( المـائدة : ۸۹)
“Allah tidak menghukum
kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi
dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat
(melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan
yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi Pakaian kepada mereka
atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang
demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah
kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah
sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu
bersyukur (kepada-Nya).” (QS Al Maidah
(5): 89)
b.
Kifarat karena dzihar ظِهَارٌ
Yaitu menyerupakan
isterinya dengan ibunya (ibu suami). Misalnya suami berkata di depan isterinya
punggungmu persis seperti punggung ibuku. Maka suami wajib kifarat yang
ditunaikan sebelum menggauli isterinya. Kifaratnya adalah memerdekan hamba
sahaya, atau berpuasa 2 bulan berturut atau yang tidak bisa yaitu memberi
makanan 60 orang miskin
“Orang-orang yang
menzhihar isteri mereka, Kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka
ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami
isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak
mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut
sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya)
memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada
Allah dan Rasul-Nya. dan Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada
siksaan yang sangat pedih. ( QS. Al-
Mujadalah (58): 3-4)
c.
Kifarat karena melakukan hubungan badan suami isteri
disiang hari pada bulan ramadhan, kifaratnya sama dengan dzihar.
d.
Kifarat Ila’ اِيلاَءٌ
Yaitu suami yang
berjanji tidak akan menggauli isterinya selama masa tertentu, maka kifaratnya
sama dengan kifarat melanggar sumpah
8. Hikmah Kifarat
Pembunuhan
Ada beberapa
hikmah yang terkandung dalam kifarat pembunuhan sebagai berikut :
a. Manusia
benar-benar menyesali pebuatan yang keliru, telah berbuat dosa
kepada Allah dan merugikan sesama manusia
b. Bertaubat
kepada Allah dengan mendekatkan diri kepada-Nya
c. Percaya
diri dengan diterima taubatnya manusia menjadi tenang, karena tuntunan agama
sudah dipenuhinya.
D. CONTOH-CONTOH QISHASH,
DIYAT DAN KIFARAT
Dalam membahas masalah
ini kita dihadapkan pada hokum yang berlaku di Negara kita.
Negara Indonesia adalah sebuah Negara yang berlandaskan hokum yang
bersumber pada UUD. Jadi bagi siapapun yang membunuh dengan sengaja, maka tidak
akan dikenakan hukium qishash, tetapi sesuai dengan hokum yang berlaku.
Demikian juga siapapun yang membunuh dan dima’afkan oleh keluarga
juga tidak akan dikenakan diyat sebagaimana pembahasan dalam hokum Islam.
Tetapi tidak ada salahnya memberikan contoh realita dalam kehidupan
bermasyarakat, agar tidak terjadi pembunuhan yang memang begitu memberatkan
jenis hukumannya.
Pak Karta dan Joko
dalam satu kantor di salah satu perusahaan besar yang bergerak dalam layanan
barang dan jasa. Suatu ketika pak Karta diangkat menjadi direktur, padahal masa
kerja jauh lebih lama pak Joko dibandingkan pak Karta. Suatu ketika dalam diri
pak Joko timbul niat jahat untuk membunh pak Karta. Maka dibuatlah rencana cara
membunuhnya agar tidak diketahui oleh karyawan perusahaan, dan alatnya berupa
senapan sudah dipersiapkan. Suatu hari niat itu diujudkan dengan membunuh pak
Karta.
Dari ilustrasi di atas
dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa pak Joko disamping harus diqishsh dengan
cara dibunuh dengan senapan juga, maka juga wajib membayar diyat berupa 100
ekor unta dan dibayar secara tunai, karena kejahatan pak Joko dima’afkan oleh
keluarga pak Karta. Disamping itu pak Joko harus memilih salah satu jenis
kifarat sebagai hukuman tambahan karena membunh, yaitu memerdekakan seorang
budak yang berimkan, atau berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika keduanya
tidak mampu dikerjakan, maka harus member makan dan pakaian kepada 60 orang
fakir miskin sebagai gantinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar