Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP)
Satuan Pendidikan : Madrasah Aliyah
Mata Pelajaran :
Pendidikan Agama Islam (Fiqih)
Kelas / Semester : X / 1
Tahun Ajaran :
2014/2015
Pertemuan : 1
A.
Materi
Pokok : ‘Ariyah
C.
Tujuan Pembelajaran :
1.
Siswa
mampu menjelaskan
pengertian ’ariyah.
2.
Siswa
mampu menyebutkan
rukun-rukun ’ariyah.
3.
Siswa
mampu menjelaskan
hukum ’ariyah.
4.
Siswa
mampu mengindentifikasi
permasalah kontemporer kaitannya dengan ‘ariyah
D.
Kompetensi Dasar
1.
Memahami hukum ‘ariyah, memerapkannnya dalam
kehidupan sehari-hari dan mengindentifikasi permasalahan kontemporer kaitannya
dengan ‘ariyah
E.
Indikator Pencapaian Kompetensi
1.
Menjelaskan pengertian ’ariyah.
2.
Menyebutkan rukun-rukun
’ariyah.
3.
Menjelaskan hukum ’ariyah.
4.
Mengindentifikasi permasalah kontemporer kaitannya
dengan ‘ariyah
F.
Materi Pembelajaran
1.
Pinjam meminjam / ’ariyah
G.
Metode Pembelajaran
1.
Tanya Jawab
2.
Ceramah
3.
Reading Aloud
4.
Diskusi
5.
Penugasan
H.
Media Pembelajaran
1.
Papan tulis
2.
LCD
I.
Sumber Belajar
1.
Internet dan Intranet
2.
Buku paket Penidikan Agama Islam kelas X
3.
Buku buku yang relevan dengan materi yang diajarkan
4.
LKS Fiqih
5.
LCD
6.
Al-Qur’an dan terjemahannya
7.
Dll
J.
Langkah-langkah Pembelajaran
No.
|
Kegiatan
|
Waktu
|
Metode
|
1.
2.
3.
|
Kegiatan
awal
v Guru mengucapkan salam kepada siswa
v Guru menanyakan kabar siswa
v Guru mengecek kehadiran siswa
v Guru menanyakan kesiapan siswa untuk
mengikuti pembelajaran
v Guru dan murid berdo’a
Apersepsi
v Mengingat kembali tentang materi
‘Ariyah
Motivasi
v Apabila materi ini dikuasai dengan baik maka
akan siswa mampu memahami dan mengerti tentang materi ini
kelak
Kegiatan
Inti (terlampir)
Eksplorasi:
v Tanya jawab awal
tentang pinjam
meminjam / ‘ariyah.
v Memberikan materi dan
cerita tentang pinjam meminjam / ‘ariyah.
v Memberi kesempatan
bertanya kepada peserta didik jika ada yang
belum jelas.
Elaborasi
v Mendiskusikan dalam
kelompok tentang pinjam meminjam / ‘ariyah.
v Presentasi hasil diskusi
kelompok tentang pinjam
meminjam / ‘ariyah.
Konfirmasi
v Dalam kegiatan konfirmasi, Peserta didik:
v Menyimpulkan tentang
hal-hal yang belum diketahui
v Menjelaskan
tentang hal-hal yang belum diketahui.
Kegiatan
Akhir
v Guru dan siswa bersama-sama membuat
kesimpulan dari materi yang telah dipelajari
v Guru memberikan tugas
v
Guru
menyuruh siswa untuk mengulang pelajaran dan mempelajari bahan pelajaran yang
akan datang di rumah
v
Guru
menutup pelajaran dengan do’a dan salam
|
3
menit
10
menit
2
menit
|
Tanya
jawab
Tanya
jawab
Tanya
Jawab
Ceramah
Tanya
jawab
Penugasan
|
K.
Penilaian Hasil Belajar
Teknik : Tes Tertulis dan Lisan
Bentuk
Instrumen : Essay
Praktek
L.
Lampiran
1.
uraian
materi
2.
soal
penugasan
Banjarmasin, 25 April 2014
Mengetahui,
Supervisor
Drs.H.Gt.Abdurrahman,M.Fil.I
NIP.
|
|
Praktikan
Rahmat Zul Sapautra
NIM.
1101210396
|
M.
Penugasan
No.
|
Soal
|
Kunci
jawaban
|
Skor
|
1.
2.
3.
4.
|
Apa Pengertian ‘Ariyah ?
Hukum Asal ‘Ariyah ?
Rukun ‘Ariyah ?
Kewajiban Peminjam ?
Penilaian
|
Ariyah ialah memberikan
manfaat sesuatu yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatnya dengan
tidak merusak zatnya, agar dapat dikembalikan lagi zat barang tersebut. Setiap
yang mungkin
dikembalikan manfaatnya
dengan tidak merusak zat barang itu, boleh dipinjam atau dipinjamkan.
Asal hukum meminjamkan
adalah sunat, seperti tolong menolong dengan orang lain, kadang-kadang
menjadi wajib, seperti meminjamkan kain kepada orang yang terpaksa dan
meminjamkan pisau untuk menyembelih binatang yang hampir mati. Juga
kadang-kadang haram, kalau yang dipinjam itu akan berguna untuk yang haram.
1. Mengembalikan batang itu kepada pemiliknya
jika telah selesai.
2. Mengganti apabila barang itu hilang atau
rusak.
3. Merawat barang pinjaman dengan baik.
Skor
Total
|
25
25
25
25
100
|
ARIYAH (SIMPAN PINJAM)
A.Pengertian
Ariyah ialah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, agar dapat dikembalikan lagi zat barang tersebut. Setiap yang mungkin dikembalikan manfaatnya dengan tidak merusak zat barang itu, boleh dipinjam atau dipinjamkan.
A.Pengertian
Ariyah ialah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, agar dapat dikembalikan lagi zat barang tersebut. Setiap yang mungkin dikembalikan manfaatnya dengan tidak merusak zat barang itu, boleh dipinjam atau dipinjamkan.
Firman Allah SWT.
وتعاونواعلى البر والتقوى ولاتعاونواعلى الاثم والعدوان.
“Bertolong menolonglah kamu atas kebajikan dan taqwa kepada Allah, dan janganlah kamu tolong menolong dalam perbuatan dosa dan bermusuhan” (Al-Maidah: 2)
Meminjamkan sesuatu berarti menolong yang meminjam. Firman Allah SWT.
ويـمنعون الماعون (الماعون: 7)
“Mereka enggan meminjamkan barang-barang yang berguna (kebutuhan rumah tangga, seperti jarum, timba dll)”. (Al-Ma’un: 2)
Dalam surat tersebut telah diterbangkan berberapa perkara yang tidak baik, di antaranya hubungan bertetangga yang hendak pinjam meminjam seperti yang tersebut di atas.
Sabda Rasulullah SAW
العارية مؤداة والزعيم عارم (رواه أبىداود والترمذى وحسنه)
“Pinjaman wajib dikembalikan dan orang yang meminjam sesuatu harus membayar.” (Riwayat Abu Daud dan Tirmizi, dan dikatakan Hadits Hasan)
a.Hukum Pinjaman
وتعاونواعلى البر والتقوى ولاتعاونواعلى الاثم والعدوان.
“Bertolong menolonglah kamu atas kebajikan dan taqwa kepada Allah, dan janganlah kamu tolong menolong dalam perbuatan dosa dan bermusuhan” (Al-Maidah: 2)
Meminjamkan sesuatu berarti menolong yang meminjam. Firman Allah SWT.
ويـمنعون الماعون (الماعون: 7)
“Mereka enggan meminjamkan barang-barang yang berguna (kebutuhan rumah tangga, seperti jarum, timba dll)”. (Al-Ma’un: 2)
Dalam surat tersebut telah diterbangkan berberapa perkara yang tidak baik, di antaranya hubungan bertetangga yang hendak pinjam meminjam seperti yang tersebut di atas.
Sabda Rasulullah SAW
العارية مؤداة والزعيم عارم (رواه أبىداود والترمذى وحسنه)
“Pinjaman wajib dikembalikan dan orang yang meminjam sesuatu harus membayar.” (Riwayat Abu Daud dan Tirmizi, dan dikatakan Hadits Hasan)
a.Hukum Pinjaman
Asal hukum meminjamkan
adalah sunat, seperti tolong menolong dengan orang lain, kadang-kadang menjadi
wajib, seperti meminjamkan kain kepada orang yang terpaksa dan meminjamkan
pisau untuk menyembelih binatang yang hampir mati. Juga
kadang-kadang haram, kalau yang dipinjam itu akan berguna untuk yang haram.
Kaidah: “Jalan menuju sesuatu hukumnya sama dengan hukum yang dituju.” Misalnya, seseorang yang menunjukan jalan kepada pencuri, maka keadaannya sama dengan melakukan pencurian itu.
Kaidah: “Jalan menuju sesuatu hukumnya sama dengan hukum yang dituju.” Misalnya, seseorang yang menunjukan jalan kepada pencuri, maka keadaannya sama dengan melakukan pencurian itu.
Rukun Pinjam-meminjam
Orang
yang meminjamkan syaratnya :
- Berhak
berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi. Orang yang dipaksa atau anak
kecil tidak sah meminjamkan.
- Barang
yang dipinjamkan itu milik sendiri atau menjadi tanggung jawab orang yang
meminjamkan.
Orang
yang meminjam syaratnya :
- Berhak
menerima kebaikan. Oleh sebab itu orang gila atau anak kecil tidak sah
meminjam karena keduanya tidak berhak menerima kebaikan.
- Hanya mengambil manfaat
dari barang yang dipinjam.
Barang
yang dipinjam syaratnya :
- Ada manfaatnya.
- Barang
itu kekal (tidak habis setelah diambil manfaatnya). Oleh sebab itu
makanan yang setelah diambil manfaatnya menjadi habis atau berkurang
zatnya tidak sah dipinjamkan.
Aqad,
yaitu ijab qabul.
Pinjam-meinjam berakhir apabila barang yang
dipinjam telah diambil manfaatnya dan harus segera dikembalikan kepada yang
memilikinya. Pinjam-meminjam juga berakhir apabila salah satu dari kedua pihak
meninggal dunia atau gila. Barang yang dipinjam dapat diminta kembali
sewaktu-waktu, karena pinjam-meinjam bukan merupakan perjanjian yang tetap.
Jika terjadi perselisihan pendapat antara yang
meminjamkan dan yang meminjam barang tentang barang itu sudah dikembalikan atau
belum, maka yang dibenarkan adalah yang meminjam dikuatkan dengan sumpah. Hal
ini didasarkan pada hukum asalnya, yaitu belum dikembalikan.
Kewajiban Peminjam
Mengembalikan batang itu kepada pemiliknya jika
telah selesai.
Rasulullah SAW bersabda :
"Pinjaman itu wajib dikembalikan dan yang
meminjam sesuatu harus membayar". (HR. Abu Dawud)
Mengganti apabila barang itu hilang atau rusak.
Dalam satu hadits yang diriwayatkan oleh Shafwan bin
Umayyah, bahwa Nabi SAW pada waktu perang Hunain meminjam beberapa buah baju
perang kepada Shafwan. Ia bertanya kepada Rasulullah : "Apakah
ini pengambian paksa wahai Rasulullah?" Rasulullah SAW menjawab :
"Bukan, tetapi ini adalah pinjaman yang dijamin (akan diganti apabila
rusak atau hilang)". (HR. Abu Dawud)
Merawat barang pinjaman dengan baik.
Rasulullah SAW bersabda :
"Kewajiban meminjam merawat yang
dipinjamnya, sehingga ia kembalikan barang itu". (HR. Ahmad)
Kesimpulan
Ariyah adalah memberikan pinjaman kepada yang membutuhkannya untuk diambil manfaatnya dengan tidak merubah atau merusaknya, bahwa setiap muslim itu diwajibkan tolong menolong dalam kebajikan maka dengan demikian pada dasarnya hukum ariyah adalah sunah, dan akan tetapi dapat menjadi wajib bahkan haram karena sesuatu hal.
Sebagai seorang muslim hendaknya kita saling berlomba dalam hal kebajikan yang karena yang membedakan manusia di sisi Allah hanyalah ketaqwaan.
Rukun meminjam ada empat, yaitu:
1.Yang meminjamkan ahli berbuat baik sekehedaknya
2.Barang yang dipinjamkan
3.Ahli berhak menerima kebajikan (yang meminjam)
4.Lafadz
Ariyah adalah memberikan pinjaman kepada yang membutuhkannya untuk diambil manfaatnya dengan tidak merubah atau merusaknya, bahwa setiap muslim itu diwajibkan tolong menolong dalam kebajikan maka dengan demikian pada dasarnya hukum ariyah adalah sunah, dan akan tetapi dapat menjadi wajib bahkan haram karena sesuatu hal.
Sebagai seorang muslim hendaknya kita saling berlomba dalam hal kebajikan yang karena yang membedakan manusia di sisi Allah hanyalah ketaqwaan.
Rukun meminjam ada empat, yaitu:
1.Yang meminjamkan ahli berbuat baik sekehedaknya
2.Barang yang dipinjamkan
3.Ahli berhak menerima kebajikan (yang meminjam)
4.Lafadz