- See more at: http://blog.ahmadrifai.net/2012/03/cara-membuat-efek-salju-di-blog.html#sthash.rt15MEeW.dpuf

Jumat, 13 Desember 2013

Kondisi Pendidikan Islam Pada Zaman Penjajahan Belanda


 Kondisi Pendidikan Islam Pada Zaman Penjajahan Belanda
Zaman Pemerintahan Kolonial Belanda. Pada awalnya (1596)bangsa Belanda datang ke Indonesia untuk berdagang, mereka mendirikan VOC (1602). Selain berusaha menguasai daerah untuk berdagang, juga untuk menyebarkan agama Protestan. Sejak tahun 1800-1942 negeri kita menjadi jajahan Pemerintah Kolonial Belanda. Karaketristik kondisi sosial budaya pada zaman ini antara lain: (1) berlangsungnya penjajahan, kolonialisme; (2) dalam bidang ekonomi berlangsung monopoli perdagangan hasil pertanian yang dibutuhkan dan laku di pasar dunia; (3) terdapat stratifikasi sosial berdasarkan ras atau suku bangsa.
Bangsa Indonesia terus berjuang melawan penjajahan Belanda, perlawanan dan pemberontakan dilakukan oleh berbagai kelompok bangsa kita di berbagai daerah di tanah air. Penjajahan yang telah berlangsung lama benar-benar telah mengungkung kemajuan bangsa Indonesia, dan mengakibatkan kemelaratan serta kebodohan. Dengan semakin sadarnya bangsa Indonesia akan makna nasionalisme dan kemerdekaan, pada awal abad ke-20 (sejak kebangkitan nasional tahun 1908) lahirlah berbagai pergerakan. Pergerakan nasional berlangsung dalam jalur politik maupun pendidikan.
 Implikasi dari kondisi di atas, pada zaman kolonial Belanda secara umum dapat dibedakan dua garis penyelenggaraan pendidikan, yaitu: pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kolonial Belanda, dan pendidikan yang dilaksanakan oleh kaum pergerakan sebagai sarana perjuangan demi mencapai kemerdekaan dan sebagai rintisan pendidikan nasional. Ciri-ciri pendidikan yang diselenggarakan pemerintah kolonialisme Belanda yaitu: (1) Tujuan pendidikannya adalah untuk mengahasilkan tenaga kerja murah dan demi mendukung kelanggengan penjajahan. (2) adanya dualisme pendidikan, (3) sistem konkordansi, (4) sentralisasi pengelolaan pendidikan, (5) menghambat gerakan nasional.[1]

Pendidikan Indonesia sebelum masa Kolonial.
Komunitas Paduraksa, sebuah komunitas pemerhati sejarah budaya Indonesia, dalam sebuah tulisan berjudul "Sedikit Uraian Sejarah Pendidikan Indonesia", mengelompokkan pendidikan Indonesia berdasarkan waktu keberadaannya menjadi tiga. Yang pertama adalah pendidikan Indonesia pada masa Hindu-Budha, pendidikan pada masa Islam, dan pendidikan pada zaman kolonial.
Pada masa Hindu-Budha, dikatakan di uraian tersebut pula, mengutip dari tesis Agus Aris Munandar yang berjudul "Kegiatan Keagamaan di Pawitra Gunung Suci di Jawa Timur Abad 14—15 (1990)", pendidikan dikenal dengan istilah "Karsyan", sebuah tempat yang diperuntukan bagi petapa dan untuk orang orang yang mengundurkan diri dari keramaian dunia dengan tujuan mendekatkan diri dengan dewa tertinggi. Karsyan sendiri dibagi menjadi dua bentuk yaitu patapan dan mandala. Di mana patapan adalah tempat mengasingkan diri, atau bertapa, bagi seseorang dengan tujuan mencari petunjuk tentang apa yang dia inginkan. Sedangkan mandala adalah sebuah tempat suci untuk para pendeta, murid, dan mungkin pengikutnya untuk kegiatan keagamaan, dan pembaktian diri pada agama dan nagara.
Pada masa Islam, menurut tulisan Komunitas Paduraksa, pendidikan yang ada bisa dikatakan merupakan adaptasi dengan sistem pendidikan pada masa Hindu Budha. Adaptasi antara sistem mandala dan uzlah (menyendiri) tampak pada tampak pada sistem pendidikan yang mengikuti sistem patapan, saat guru dan murid berada dalam satu lingkungan permukiman yang disebut pondok pesantren, dimana pondok pesantren tersebut biasanya jauh dari keramaian dan terkesan menyendiri (Schrieke, 1957: 237; Pigeaud, 1962, IV: 484—5; Munandar 1990: 310—311).
Pada pendidikan masa Hindu-Budha dan pendidikan masa Islam, menurut saya tujuan dari pendidikan adalah untuk mencari jati diri dan tujuan hidup. Pencarian pengetahuan tentang untuk apa dirinya itu harus hidup. Hal-hal yang diajarkan juga sebatas pemikiran pemikiran tentang manusia, ilmu-ilmu keagamaan ditambah ilmu-ilmu perdagangan dan pengolahan alam. Terlihat dari tujuan belajar pada masa Hindu-Budha, yaitu mencari petunjuk tentang apa yang diinginkan, baik baik buruknya hingga cara pencapaiannya. Sedangkan saat pendidikan masa Islam, tidak jauh berbeda dengan sistem mandala dimana merupakan tempat “belajar bersama”, mempelajari untuk apa manusia hidup, hubungannya dengan Tuhan dan juga hubungan dengan alam sekitar dan sebagainya.

Pendidikan Indonesia pada Masa Kolonial.
Saat Belanda masuk ke Indonesia, pendidikan yang ada diawasi secara ketat oleh Belanda. Hal tersebut dikarenakan Belanda tahu bahwa melalui pendidikan gerakan-gerakan perlawanan halus terhadap keberadaan Belanda di Indonesia pada saat itu dapat muncul dan menyulitkan Belanda saat itu. Usaha Belanda untuk membatasi pendidikan terhadap kalangan pribumi terus berlanjut, hingga saat muncul kritik dari para kaum humanis Belanda. Sindiran dan kritik para kaum humanis yang dituangkan dalam tulisan seperti Max Havelaar (Max Havelaar: Or the Coffee Auctions of the Dutch Trading Company, Multatuli, 1860) sedikit banyak telah memaksa Belanda untuk memberlakukan politik etis (Ethical Policy - ‘Ethische Politiek), atau juga dikenal sebagai politik balas budi, pada sekitar tahun 1901. Tiga poin utama dalam politik etis Belanda pada masa itu adalah irigasi, migrasi, dan edukasi. Dalam poin edukasi, pemerintah Belanda mendirikan sekolah-sekolah gaya barat untuk kalangan pribumi. Akan tetapi keberadaan sekolah-sekolah ini ternyata tidak menjadi sebuah saran pencerdasan masyarakat pribumi. Pendidikan yang disediakan Belanda ternyata hanya sebatas mengajari para pribumi berhitung, membaca, dan menulis. Setelah lulus dari sekolah,
akhirnya mereka dipekerjakan sebagai pegawai kelas rendah untuk kantor-kantor Belanda di Indonesia.
Pada masa ini pula, pendidikan-pendidikan rakyat juga turut muncul. Sekolah-sekolah rakyat seperti Taman Siswa dan Muhammadiyah muncul dan berkembang. Jadi dapat dikatakan pada masa tersebut terdapat tiga tipe jalur pendidikan yang berbeda. Pertama adalah sistem pendidikan dari masa Islam yang diwakili dengan pondok pesantren, pendidikan bergaya barat yang disediakan oleh pemerintah Hindia-Belanda, dan terakhir pendidikan "swasta pro-pribumi" seperti Taman Siswa, Muhammadiyah, dan lain-lain. Meskipun demikian, pada dasarnya banyak kemiripan dalam sistem pendidikan ala Hindia-Belanda dan pendidikan yang disediakan oleh kaum-kaum "pro-pribumi".

Pengaruh sistem pendidikan Indonesia pada masa kolonial dengan sistem Pendidikan saat ini.
Disebutkan di atas bahwa pendidikan pada masa kolonial bertujuan untuk mengisi kekosongan pegawai rendahan di kantor-kantor Belanda. Pada saat ini, bisa dikatakan sistem pendidikan yang ada hampir mirip tujuannya dengan sistem pada saat kolonial. Yaitu menciptakan manusia yang siap kerja, entah itu menjadi buruh, pegawai negeri, karyawan rendahan, dan sebagainya. Pendidikan yang diberikanpun tipenya sama, kalau dahulu untuk menjadi pegawai rendahan hanya butuh bisa baca tulis dan berhitung, saat ini ilmu yang diberikan dalam pendidikan seakan-akan hanyalah ilmu untuk pengisi kurikulum dan mengejar nilai akademis atau gelar. Sekalinya diberikan pengetahuan yang dapat diterapkan, ilmu tersebut diberikan dalam bentuk jadi, tidak perlu dipikirkan kembali. Bisa dikatakann pendidikan Indonesia saat ini seakan-akan hanya memberikan buku pedoman bagaimana harus bergerak tanpa harus berfikir. Akibatnya, keberadaan kaum-kaum pribumi Indonesia saat ini juga tidak jauh-jauh dari posisi "pegawai rendahan" seperti tujuan pemberian pendidikan pada masa kolonial. Salah satu penyebab utamanya adalah kekurangan pengalaman bagaimana harus berfikir yang seharusnya distimulasi pada saat pendidikan berlangsung. Penyebab lainnya adalah dangkalnya impian yang muncul tentang tujuan dari pendidikan tersebut. Tersebar secara umum di masyarakat, tujuan pendidikan adalah supaya kelak dapat bekerja dan mencari uang. Tidak terbersit pemikiran dimana ilmu yang didapatkan pada saat pendidikan berlangsung tersebut akan dipergunakan. Dan dengan jalan apa ilmuilmu yang didapat di dalam pendidikan akan berguna nantinya.[2]


[1] Tatang Sy,Landasan Historis Pendidikan(TTT,TTP,2010) Hal. 202-203
[2] Pulung Septyoko,Pendidikan Pada Masa Kolonial(Universitas Gadjah Mada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Sosiologi,Yogyakarta,2008) Hal.2-5

Senin, 23 September 2013

Makalah Tentang Fitrah Manusia


BAB I
Pendahuluan
Walaupun Rasulullah datang di Dunia ini bukan sebagai tabib atau dokter tapi banyak ajaran beliau yang berkenaan dengan dunia kedokteran, yang bila dikaji lebih dalam begitu dalam ajaran Rasul kita 1400 tahun yang lalu tentang kesehatan, seperti ajaran berwudhu, yang dapat menetralisir dan mengurangi jumlah bakteri yang mengganggu kesehatan kita atau bakteri patogen tubuh, atau larangan Rasullullah untuk jangan buang air kecil di air tergenang, karena akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan tersebarnya penyakit menular seperti diare, polio, thypus, penyakit kulit. dll. anjuran berkhitan pada laki-laki.Maka kesehatan bagi umat islam sangat lah penting untuk menjaga kebersihan diri,adapun beberapa sunnat untuk menjaga kesehatan sebagai berikut.
BAB II
Pembahasan
A.           Mukmin Yang Kuat Lebih Baik Dari Pada Mukmin Yang Lemah
Dari Abu Hurairah, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
A.  الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِى كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَىْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّى فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا. وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ
“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah. Namun, keduanya tetap memiliki kebaikan. Bersemangatlah atas hal-hal yang bermanfaat bagimu. Minta tolonglah pada Allah, jangan engkau lemah. Jika engkau tertimpa suatu musibah, maka janganlah engkau katakan: ‘Seandainya aku lakukan demikian dan demikian.’ Akan tetapi hendaklah kau katakan: ‘Ini sudah jadi takdir Allah. Setiap apa yang telah Dia kehendaki pasti terjadi.’ Karena perkataan law (seandainya) dapat membuka pintu syaithon.” (HR. Muslim)
Sifat kuat yang dimaksud disini kembali kepada penyebutan Mukmin, yaitu keimanan yang kuat. Pada asalnya kekuatan fisik bukanlah hal yang terpuji atau tercela, akan tetapi jika kekuatan fisik ini dapat mendukung kuatnya iman maka sempurnalah kekuatannnya. Karena Allah mencintai orang beriman dengan keimanan yang lebih kuat. Seseorang yang memiliki keimanan walaupun lemah masih lebih baik daripada orang kafir bagaimanapun baiknya orang kafir tersebut.Sebagaimana Rasulullah s.a.w bersabda yang maksudnya: “Orang mukmin yang kuat lebih baik di sisi Allah dan lebih dikasihi daripada orang mukmin yang lemah, sedangkan setiap seorang itu mempunyai kebaikannya (imannya); oleh itu hendaklah engkau bersungguh-sungguh berusaha memperoleh apa yang memberi manfaat kepadamu, serta hendaklah meminta pertolongan kepada Allah dan janganlah engkau bersikap segan dan malas; dan sekiranya engkau ditimpa sesuatu maka janganlah engkau berkata: “Kalaulah aku lakukan itu ini, tentulah akan terjadi begitu begini, tetapi katalah: “Allah telah takdirkan, dan apa yang dikehendaki oleh kebijaksanaan-Nya Ia lakukan, karena perkataan ‘kalau’ itu membuka jalan kepada hasutan syaitan.”
Setiap mukmin itu mempunyai tingkat imannya yang tertentu di mana ada yang kuat semangatnya, ilmunya dan kuat pula berusaha untuk mendapatkan kebaikan dalam hidup; manakala setengah yang lain pula adalah sebaliknya.Seharusnya kita berusaha bersungguh-sungguh dalam mencapai sesuatu di samping meminta pertolongan daripada Allah S.W.T supaya dengan ihsan-Nya Allah memberi taufik dan menjayakan segala usaha yang dilakukan itu kerana manusia walau sebijak mana dan sekuat mana pun ia, tetap berhajat kepada pertolongan dan pimpinan daripada Allah S.W.T.
Demikian juga kita tidak sepatutnya bersikap malas dan malu untuk bekerja serta hanya memasang angan-angan bahawa Allah akan menyampaikan hajat kita dengan alasan Allah itu Maha Berkuasa sedangkan Allah sendiri telah menjelaskan bahawa sesuatu yang boleh diusahakan oleh manusia tidak akan berhasil melainkan setelah diusahakan sebab atau jalan untuk mencapainya.Sekiranya sesuatu usaha yang dibuat itu ditakdirkan menemui kegagalan maka kita selaku umat Islam dikehendaki menghadapinya dengan perasaan ridha, tenang tenteram karana hal tersebut pasti mengandungi hikmahnya yang tersendiri yang hanya diketahui oleh Allah.Janganlah sekali-kali disebut perkataan ‘kalau’ jika mengalami kerugian atau kekecewaan kerana ia akan membuka jalan kepada hasutan syaitan yang akan menjadikan seseorang itu gelisah, marah, tidak ridha kepada takdir dan ketentuan Allah Yang Maha Esa.Jika kita lebih sehat dan kuat maka lebih banyak yang dapat kita perbuat dan akan lebih baik lagi kualitas keimanan kita. Menjaga kesehatan akan membawa kebaikan.
Kuat mental juga merupakan buah dari kuat iman. Tiap hari kita harus latihan untuk tidak sakit hati, latihan kuat mental, latihan tidak tersinggung. Untuk kekuatan butuh latihan, tidak ada kekuatan tanpa latihan.Tiap hari harus selalu dilatih untuk tidak mudah marah, tidak mudah tersinggung, tidak mudah tergelincir. Makin kuat membaja mental kita Insya Allah ringan hidup ini. Kita harus seperti intan ditimpa batako, intannya tetap cemerlang.
Maka selemah iman seseorang itu adalah ,sebagaimana sabda Nabi: Barang siapa melihat kemungkaran maka hendaklah mereka mengubahnya dengan tangannya. Kalau tidak mampu, maka hendaklah mengubah dengan lisannya. Kalau tidak mampu, hendaklah mengubah dengan hatinya. Adapun yang demikian itu selemah-lemah iman“. Dalam hadits yang lain juga disebutkan : “Mukmin yang kuat itu lebih disukai (Allah) daripada mukmin yang lemah“.
Kuat atau lemahnya iman seseorang dapat diukur dan diketahui dari prilaku akhlaknya Karena iman yang kuat mewujudkan akhlaq yang baik dan mulia, sedang iman yang lemah mewujudkan akhlaq yang jahat dan buruk laku, mudah terkilir pada perbuatan keji yang merugikan dirinya sendiri dan orang lain.Karena akhlak itu sangat penting untuk dijaga.[1]
Kebaikan adalah amal dari jiwa yang bersih,memancarkan budi pekerti yang menyelamatkan dari bahaya kekikiran dan keburukan.Jika seseorang sudah sampai pada tingkat itu ,niscaya godaan syetan dan rayuannya tidak ada singgah didalam lubuk hati.Maka sampai lah seorang mukmin itu mempunyai iman yang kuat.[2]
B. B. Lima Macam Fitrah dari Manusia
قال النّبي صلى الله علي وسلّم : خمسٌ منَ الفطرِ: الاِستِحدادُ والخِتَنُ,وقصُّ الشَّاربِ,ونتْفُ الاِبْطِ وتقليمُ الاَظا فِرِ.رواه الجماعة
Artinya : Bersabda Nabi SAW:” Lilam perkara berupa fitrah,yaitu: memotong bulu kemaluan,berkhitan,memotong kumis,mencabut bulu ketiak dan memotong kuku.[3]
Sunah Fitrah adalah suatu tradisi yang apabila dilakukan akan menjadikan pelakunya sesuai dengan tabiat yang telah Allah tetapkan bagi para hambanya, yang telah dihimpun bagi mereka, Allah menimbulkan rasa cinta (mahabbah) terhadap hal-hal tadi di antara mereka, dan jika hal-hal tersebut dipenuhi akan menjadikan mereka memiliki sifat yang sempurna dan penampilan yang bagus.Hal ini merupakan sunah para Nabi terdahulu dan telah disepakati oleh syariat-syariat terdahulu. Maka seakan-akan hal ini menjadi perkara yang jibiliyyah (manusiawi) yang telah menjadi tabi’at bagi mereka. Allah telah memilihkan buat Nabi-nabi a.s.itu sunnah-sunnah,dan menitahkan kita buat mengikuti mereka dalam hal-hal tersebut,yang dijadikanNya sebagai syiar atau perlambang dan sebagai ciri yang banyak dilakukan,untuk mengenal para pengikut masing-masing dan memisahkan mereka dari golongan lain.
Berdasarkan hasil penelitian pada Al Quran dan As Sunah, diketahui bahwa perkara ini akan mendatangkan maslahat bagi agama dan kehidupan seseorang, di antaranya adalah akan memperindah diri dan membersihkan badan baik secara keseluruhan maupun sebagiannya.
Hukum khitanAda 3 pendapat dalam hal ini:
  1. Wajib bagi laki-laki dan perempuan.
  2. Sunah (dianjurkan) bagi laki-laki dan perempuan.
  3. Wajib bagi laki-laki dan sunah bagi perempuan
Beberapa Fitrah Manusia yang Harus Dilakukan yang harus dilaksanakan sebagai seorang muslim diantaranya :
1. Khitan
2. Istinja'
3. Siwak (Menggosok gigi)
4. Memotong kuku
5. Memotong kumis
6. Membiarkan jenggot/memelihara jenggot
7. Mencukur bulu kemaluan
8. Mencabut bulu ketiak
9. Mencuci kerutan dan lekukan yakni pada tempat dimana kotoran sulit di hilangkan seperti sela-sela jari, lekukan telinga, sela-sela kaki. 
10. Kumur-kumur dan Istinsyaq ( memasukkan air ke dalam hidung).
11.Berharum-harum.[4]

C.    C. Siwak
D. قال النّبي صلى الله علي وسلّم: السِّوَاكُ مُطَهَّرَةٌ لِلْفَمِ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
E.   Artinya:
F.    Bersabda Nabi SAW :“Siwak itu membersihkan mulut diridhai oleh Ar-Rabb.”
G.    
H.           Siwak adalah dahan / akar pohon yang digunakan untuk bersiwak Siwak berbentuk batang, diambil dari akar dan ranting segar tanaman arak (Salvadora persica) yang berdiameter mulai dari 0,1 cm sampai 5 cm. Pohon Arak adalah pohon yang kecil, seperti belukar dengan batang yang bercabang-cabang, diameternya lebih dari 1 kaki, jika kulitnya dikelupas warnanya agak keputihan dan memiliki banyak juntaian serat. Akarnya berwarna coklat dan bagian dalamnya berwarna putih, aromanya seperti seledri dan rasanya agak sedikit pedas.Karena itu semua pohon sebenarnya boleh digunakan untuk bersiwak, dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a.    lembut ( untuk akar batang atau akar kayu yang keras tidak bisa digunakan karena dapat merusk gusi dan email gigi.
b.    bisa membersihkan dan berserat serta bersifat basah.
c.    seratnya tersebut tidak berjatuhan ketika digunakan untuk bersiwak sehingga bisa mengotori mulut.
Fungsi Siwak adalah menjaga kebersihan mulut, menjaga kesehatan dan putihnya gigi, menghilangkan bau mulut.Siwak juga berfungsi mengikis dan membersihkan bagian dalam mulut. Kata siwak diambil dari kata arab yudlik yang artinya adalah memijat (yakni memijat bagian dalam mulut). Jadi siwak lebih dari hanya sekedar sikat gigi biasa. Selain itu, batang siwak memiliki serat batang yang elastis dan tidak merusak gigi walau dibawah tekanan yang keras, bahkan batang siwak yang berdiameter kecil, memiliki kemampuan fleksibilitas yang tinggi untuk menekuk ke daerah mulut secara pas untuk mengeluarkan sisa-sisa makanan dari sela-sela gigi dan menghilangkan plaque. Siwak juga aman dan sehat bagi perkembangan gusi.
Perlu diketahui, bahwa sisa-sisa makanan yang ada pada sela-sela gigi, menjadikan lingkungan mulut sangat baik untuk aktivitas pembusukan yang dilakukan oleh berjuta-juta bakteri yang dapat menyebabkan gigi berlubang, gusi berdarah dan munculnya kista. Selain itu, bakteri juga menghasilkan enzim perusak yang memakan kalsium gigi sehingga menyebabkan gigi menjadi keropos dan berlubang. Bahkan, pada beberapa keadaan bakteri juga menghasilkan gas sisa aktivitas pembusukan yang menyebabkan bau mulut menjadi tak sedap.
Penelitian lain dengan menjadikan bubuk siwak sebagai bahan tambahan pada pasta gigi dibandingkan dengan penggunaan pasta gigi tanpa campuran bubuk siwak menunjukkan bahwa prosentase hasil terbaik bagi kebersihan gigi secara sempurna adalah pasta gigi dengan butiran-butiran bubuk siwak, karena butiran-butioran tersebut mampu menjangkau sela-sela gigi secara sempurna dan mengeluarkan sisa-sisa makanan yang masih bersarang pada sela-sela gigi. Sehingga banyak perusahaan-perusahaan di dunia menyertakan bubuk siwak ke dalam produk pasta gigi mereka. WHO pun turut menjadikan siwak termasuk komoditas kesehatan yang perlu dipelihara dan dibudidayakan. Mari kita budayakan hidup sehat dengan bersiwak.
Orang menggunakan siwak dalam bentuk batang atau stick kayu dengan cara:
a.    Batang atau cabang siwak dipotong berukuran pensil dengan panjang 15-20 cm. Stick kayu siwak ini dapat dipersiapkan dari akar, tangkai, ranting, atau batang tanamannya. Stick dengan ukuran diameter 1 cm dapat digigit dengan mudah dan memberikan tekanan yang tidak merusak gusi apabila digunakan.
b.     Kulit dari stick siwak ini dihilangkan atau dibuang hanya pada bagian ujung stick
c.    Siwak yang kering dapat merusak gusi, sebaiknya direndam dalam air segar selama 1 hari sebelum digunakan. Selain itu, air tersebut juga dapat digunakan untukkumur-kumur.
d.    Bagian ujung stick siwak yang sudah dihilangkan kulit luarnya digigit-gigit atau dikunyah-kunyah sampai berjumbai seperti berus.
Cara bersiwak tidak ada ikhtilaf antara ulama, bahwa didalam kitab Syama’il Imam Tirmidzi, dalam hadist Rasul saw, bahwa Rasul saw. bersiwak dengan kayu arak, dan memulainya dari pertengahan, lalu ke arah kanan lalu ke kiri, demikian diulangi sebanyak 3 X.
Bersiwak sangat dianjurkan oleh Nabi SAW,maka hukumya sunnat muakad,apabila pada waktu akan membaca Al-Quran,Al-Hadits,Menuntut ilmu agama,diwaktu mulut berbau busuk akibat makanan atau semacam tidur.Dan sunnah hukumnya mencukil sisa makanan yang tertinggal di sela-sela gigi.[5]
Waktu dianjurkan memakai siwak:
a)    Tatkala berwudhu
b)    Hendak Sholat fardhu dan sunnat
c)    Tatkala hendak masuk rumah dan mesjid
d)    Tatkala bangun tidur
e)    Tatkala membaca Al-Qur’an[6]
BAB III
Simpulan
                Kesehatan adalah merupakan satu bagian terpenting bagi umat islam,karena dengan menjaga kesehatan sesuai dengan sunnat-sunnat yang di anjurkan oleh Rasulullah seperti fitrah,siwak dan menjaga akhlak atau dianjurkannya kita manjadi mukmin yang kuat,maksud kuat disini ialah kuatnya iman mukmin tersebut,niscaya kita bukan hanya sehat jasmani ,tetapi juga sehat dalam rohani.dan juga menjadi hamba yang diridoi Allah SWT.


[1] Muhammad Al-Ghazali,Akhlak Seorang Muslim(Wica Ksana,Semarang:1986)hlm.17-22
[2] Muhammad Al-Ghazali,Menjadi Muslim Yang Ideal(PT Raja Grafindo Persada,Jakarta:2001)hlm.297-298
[3] Sayyid Sabiq,Fikih Sunnah Jilid 1(PT.Al-Ma’arif,Bandung:1973)hlm.73-75
[4] Sayyid Sabiq,Fikih Sunnah Jilid 1(PT.Al-Ma’arif,Bandung:1973)hlm.82
[5] Drs.Aliy As’ad,Fathul Mu’min(Menara,Kudus:1980)hlm.38-39
[6] Adil Sa’di,Fiqihun Nisa(Hikmah,Jakarta:2008)hlm.20-21

Transplantasi Anggota Tubuh

Transplantasi atau pencangkokan organ tubuh adalah pemindahan organ tubuh tertentu yang mempunyai daya hidup yang sehat, dari seseorang untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat atau tidak berfungsi dengan baik milik orang lain. Orang yang anggota tubuhnya dipindahkan disebut donor (pen-donor), sedang yang menerima disebut repisien. Cara ini merupakan solusi bagi penyembuhan organ tubuh tersebut karena penyembuhan/pengobatan dengan prosedur medis biasa tidak ada harapan kesembuhannya.
Ditinjau dari segi kondisi donor (pendonor)-nya maka ada tiga keadaan donor:
donor dalam keadaan hidup sehat;
donor dalam kedaan sakit (koma) yang diduga kuat akan meninggal segera;
donor dalam keadaan meninggal.

A.      Transplantasi Organ menurut UU Kesehatan
Menurut pasal 1 ayat 5 Undang-undang kesehatan, transplantasi organ adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh. Pengertian lain mengenai transplantasi organ adalah berdasarkan UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, transplantasi adalah tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk mengganti jaringan dan atau organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
Jika dilihat dari fungsi dan manfaatnya transplantasi organ dapat dikategorikan sebagai ‘life saving’. Live saving maksudnya adalah dengan dilakukannya transplantasi diharapkan bisa memperpanjang jangka waktu seseorang untuk bertahan dari penyakit yang dideritanya.
B.      Sejarah Transplantasi
Tahun 600 SM di India, susruta telah melakukan transplantasi kulit. Sementara jaman Renaissance, seorang ahli bedah dari Italia bernama Gaspare Tagliacozzi juga telah melakukan hal yang sama. Diduga John Hunter (1728-1793) adalah pioneer bedah eksperimental, termasuk bedah transplantasi. Dia mampu membuat kriteria teknik bedah untuk menghasilkan suatu jaringan transpalntasi yang tumbuh di tempat baru. Akan tetapi sistem golongan darah dan sistem histokompatibilitas yang erat hubungannya dengan reaksi terhadap transplantasi belum ditemukan. Pada abad ke-20 wiener dan landsteiner menyokong perkembangan transplantasi dengan menemukan golongan darah sistem ABO dan system Rhesus. Saat ini perkembangan ilmu kekebalan tubuh makin berperan dalam keberhasilan tindakan transplantasi. Perkembangan teknologi kedokteran terus meningkat searah dengan perkembangan teknik transplantasi. Ilmu transplantasi modern makin berkembang dengan ditemukannnya metode-metode pencangkokan, seperti :
 a) Pencangkokkan arteria mammaria interna didalam operasi lintas koroner oleh Dr. George E.Green.
 b) Pencangkokkan jantung, dari jantung kera kepada manusia oleh Dr. Cristian Bernhard, walaupun resepiennya kemudian meninggal dalam waktu 18 hari.
 c) Pencangkokkan sel-sel substansia nigra dari bayi yang meninggal ke penderita parkinson oleh Dr. Andreas Bjornklund.
 Masalah etik dan moral dalam transplantasi beberapa pihak yang ikut terlibat dalam usaha transplantasi adalah :
 • Donor hidup adalah orang yang memberiakn jaringan / organnya kepada orang lain (resipien). Sebelum memutuskan untuk menjadi donor, seseorang harus mengetahui dan mengerti resiko yang dihadapi
 • Jenazah dan donor mati adalah orang yang semasa hidupnya telah mengizinkan atau berniat dengan sungguh-sungguh untuk memberikan jaringan/ organ tubuhnya kepada orang yang memerlikan apabila ia telah meninggal kapan seorang donor itu dapat dikatakan meninggal secara wajar, dan apabila sebelum meninggal , donor itu sakit, sudah sejauh mana pertolongan dari dokter yang merawatnya.
 • Keluarga donor dan ahli waris.
 Kesepakatan keluarga donor dan resipien sangat diperlukan untuk menciptakan saling pengertian dan menghindari konflik semaksimal mungkin ataupun tekanan psikis dan emosi di kemudian hari
 • Resipien adalah orang yang menerima jaringan atau organ orang lain.
 • Dokter dan tenaga pelaksana lain.
 Untuk melaksankan suatu transplantasi, tim pelaksana harus mendapat persetujuan dari donor, resipien maupun keluarga kedua belah pihak.
 • Masyarakat
 Secara tidak sengaja masyarakat turut menentukan perkembangan transplantasi.[2]
 Pada saat ini peraturan perundang-undangan yang ada adalah peraturan pemerintah No. 18 tahun 1981, tentang bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis serta transplantasi alat atau jaringan tubuh manusia. Pokok-pokok peraturan tersebut adalah pasal 10 yang berbunyi “Transplantasi alat untuk jaringan tubuh manusia dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam pasal 2 huruf a dan huruf b, yaitu harus dengan persetujuan tertulis penderita dan / keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia”.
C.      Transplantasi ditinjau dari sudut si penerima, dapat dibedakan menjad
1.    Autotransplantasi
Pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
2.      Homotransplantasi
Pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
3.      Heterotransplantasi
Pemindahan organ atau jaringan dari satu spesies ke spesies lain.
4.      Autograft
Transplantasi jaringan untuk orang yang sama. Kadang-kadang hal ini dilakukan dengan jaringan surplus, atau jaringan yang dapat memperbarui, atau jaringan lebih sangat dibutuhkan di tempat lain (contoh termasuk kulit grafts , ekstraksi vena untuk CABG , dll) Kadang-kadang autograft dilakukan untuk mengangkat jaringan dan kemudian mengobatinya atau orang, sebelum mengembalikannya (contoh termasuk batang autograft sel dan penyimpanan darah sebelum operasi ).
5.     Allograft
Allograft adalah suatu transplantasi organ atau jaringan antara dua non-identik anggota genetis yang sama spesies . Sebagian besar jaringan manusia dan organ transplantasi yang allografts. Karena perbedaan genetik antara organ dan penerima, penerima sistem kekebalan tubuh akan mengidentifikasi organ sebagai benda asing dan berusaha untuk menghancurkannya, menyebabkan penolakan transplantasi .
6.      Isograft
Sebuah subset dari allografts di mana organ atau jaringan yang ditransplantasikan dari donor ke penerima yang identik secara genetis (seperti kembar identik ). Isografts dibedakan dari jenis lain transplantasi karena sementara mereka secara anatomi identik dengan allografts, mereka tidak memicu respon kekebalan.
7.      xenograft dan xenotransplantation
Transplantasi organ atau jaringan dari satu spesies yang lain. Sebuah contoh adalah transplantasi katup jantung babi, yang cukup umum dan sukses. Contoh lain adalah mencoba-primata (ikan primata non manusia)-transplantasi Piscine dari pulau kecil (yaitu pankreas pulau jaringan atau) jaringan.
8.      Transplantasi Split
Kadang-kadang organ almarhum-donor, biasanya hati, dapat dibagi antara dua penerima, terutama orang dewasa dan seorang anak. Ini bukan biasanya sebuah pilihan yang diinginkan karena transplantasi organ secara keseluruhan lebih berhasil.
9.      Transplantasi Domino
Operasi ini biasanya dilakukan pada pasien dengan fibrosis kistik karena kedua paru-paru perlu diganti dan itu adalah operasi lebih mudah secara teknis untuk menggantikan jantung dan paru-paru pada waktu yang sama. Sebagai jantung asli penerima biasanya sehat, dapat dipindahkan ke orang lain yang membutuhkan transplantasi jantung.
D.      Hukum Tranplantasi Organ Tubuh dalam Agama Islam

1.       Hukum Transplantasi Organ Tubuh Donor Dalam Keadaan Sehat
Apabila transplantasi organ tubuh diambil dari orang yang masih dalam keadaan hidup sehat, maka hukumnya ‘Haram’, dengan alasan :
        a.       Firman Allah dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 195 :
وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إَلىَ التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan”.
Ayat tersebut mengingatkan manusia, agar jangan gegabah dan ceroboh dalam melakukan sesuatu, namun tetap menimbang akibatnya yang kemungkinan bisa berakibat fatal bagi diri donor, walaupun perbuatan itu mempunyai tujuan kemanusiaan yang baik dan luhur. Umpamanya seseorang menyumbangkan sebuah ginjalnya atau matanya pada orang lain yang memerlukannya karena hubungan keluarga, teman atau karena berharap adanya imbalan dari orang yang memerlukan dengan alasan krisis ekonomi. Dalam masalah yang terakhir ini, yaitu donor organ tubuh yang mengharap imbalan atau menjualnya, haram hukumnya, disebabkan karena organ tubuh manusia itu adalah milik Allah (milk ikhtishash), maka tidak boleh memperjualbelikannya. Manusia hanya berhak mempergunakannya, walaupun organ tubuh itu dari orang lain.
Orang yang mendonorkan organ tubuhnya pada waktu masih hidup sehat kepada orang lain, ia akan menghadapi resiko ketidakwajaran, karena mustahil Allah menciptakan mata atau ginjal secara berpasangan kalau tidak ada hikmah dan manfaatnya bagi seorang manusia. Maka bila ginjal si donor tidak berfungsi lagi, maka ia sulit untuk ditolong kembali. Maka sama halnya, menghilangkan penyakit dari resipien dengan cara membuat penyakit baru bagi si donor. Hal ini tidak diperbolehkan karena dalam qaidah fiqh disebutkan:
الضَّرَرُ لاَ يُزَالُ بِالضَّ
Bahaya (kemudharatan) tidak boleh dihilangkan dengan bahaya (kemudharatan) lainnya”.
        b.      Qaidah Fiqhiyyah
دَرْءُ اْلمَفاَسِدِ مُقَدَّمٌ عَلىَ جَلْبِ اْلمَصَالِحِ
Menghindari kerusakan/resiko, didahulukan dari/atas menarik kemaslahatan”.
Berkaitan transplantasi, seseorang harus lebih mengutamakan menjaga dirinya dari kebinasaan, daripada menolong orang lain dengan cara mengorbankan diri sendiri dan berakibat fatal, akhirnya ia tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya, terutama tugas kewajibannya dalam melaksanakan ibadah.
2.      Hukum Transplantasi Organ Tubuh Donor Dalam Keadaan Koma
Melakukan transplantasi organ tubuh donor dalam keadaan koma, hukumnya tetap haram, walaupun menurut dokter, bahwa si donor itu akan segera meninggal, karena hal itu dapat mempercepat kematiannya dan mendahului kehendak Allah, hal tersebut dapat dikatakan euthanasia’ atau mempercepat kematian. Tidaklah berperasaan/bermoral melakukan transplantasi atau mengambil organ tubuh dalam keadaan sekarat. Orang yang sehat seharusnya berusaha untuk menyembuhkan orang yang sedang koma tersebut, meskipun menurut dokter, bahwa orang yang sudah koma tersebut sudah tidak ada harapan lagi untuk sembuh. Sebab ada juga orang yang dapat sembuh kembali walau itu hanya sebagian kecil, padahal menurut medis, pasien tersebut sudah tidak ada harapan untuk hidup.
Maka dari itu, mengambil organ tubuh donor dalam keadaan koma, tidak boleh menurut Islam dengan alasan sebagai berikut:
        a.       Hadits Nabi, riwayat Malik dari ‘Amar bin Yahya, riwayat al-Hakim, al-Baihaqi dan al-Daruquthni dari Abu Sa’id al-Khudri dan riwayat Ibnu Majah dari Ibnu ‘Abbas dan ‘Ubadah bin al-Shamit :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
Tidak boleh membuat madharat pada diri sendiri dan tidak boleh pula membuat madharat pada orang lain”.
Berdasarkan hadits tersebut, mengambil organ tubuh orang dalam keadaan koma/sekarat haram hukumnya, karena dapat membuat madharat kepada donor tersebut yang berakibat mempercepat kematiannya, yang disebut euthanasia.
        b.      Manusia wajib berusaha untuk menyembuhkan penyakitnya demi mempertahankan hidupnya, karena hidup dan mati berada di tangan Allah. Oleh karena itu, manusia tidak boleh mencabut nyawanya sendiri atau mempercepat kematian orang lain, meskipun hal itu dilakukan oleh dokter dengan maksud mengurangi atau menghilangkan penderitaan pasien.
3.      Hukum Transplantasi Organ Tubuh Donor Dalam Keadaan Meninggal
Mengambil organ tubuh donor (jantung, mata atau ginjal) yang sudah meninggal secara yuridis dan medis, hukumnya mubah, yaitu dibolehkan menurut pandangan Islam dengan syarat bahwa :
Resipien (penerima sumbangan organ tubuh) dalam keadaan darurat yang mengancam jiwanya bila tidak dilakukan transplantasi itu, sedangkan ia sudah berobat secara optimal baik medis maupun non medis, tetapi tidak berhasil. Hal ini berdasarkan qaidah fiqhiyyah :
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ اْلمَحْظُوْرَاتِ
Darurat akan membolehkan yang diharamkan”.
Juga berdasarkan qaidah fiqhiyyah :
الضَّرَرُ يُزَالُ
Bahaya itu harus dihilangkan”.
Juga pencangkokan cocok dengan organ resipien dan tidak akan menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih gawat baginya dibandingkan dengan keadaan sebelumnya. Disamping itu harus ada wasiat dari donor kepada ahli warisnya, untuk menyumbangkan organ tubuhnya bila ia meninggal, atau ada izin dari ahli warisnya.
Demikian ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 29 Juni 1987, bahwa dalam kondisi tidak ada pilihan lain yang lebih baik, maka pengambilan katup jantung orang yang telah meninggal untuk kepentingan orang yang masih hidup, dapat dibenarkan oleh hukum Islam dengan syarat ada izin dari yang bersangkutan (lewat wasiat sewaktu masih hidup) dan izin keluarga/ahli waris.
Adapun fatwa MUI tersebut dikeluarkan setelah mendengar penjelasan langsung Dr. Tarmizi Hakim kepada UPF bedah jantung RS Jantung “Harapan Kita” tentang teknis pengambilan katup jantung serta hal-hal yang berhubungan dengannya di ruang sidang MUI pada tanggal 16 Mei 1987. Komisi Fatwa sendiri mengadakan diskusi dan pembahasan tentang masalah tersebut beberapa kali dan terakhir pada tanggal 27 Juni 1987.
Adapun dalil-dalil yang dapat menjadi dasar dibolehkannya transplantasi organ tubuh, antara lain:
a.  Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 195
yaitu bahwa Islam tidak membenarkan seseorang membiarkan dirinya dalam bahaya, tanpa berusaha mencari penyembuhan secara medis dan non medis, termasuk upaya transplantasi, yang memberi harapan untuk bisa bertahan hidup dan menjadi sehat kembali.
b.    Al-Quran surah Al-Maidah ayat 32:
وَمَنْ أَحْياَهَا فَكَأَنمَّاَ أَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعاً
Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya”.

Ayat tersebut menunjukkan bahwa tindakan kemanusiaan (seperti transplantasi) sangat dihargai oleh agama Islam, tentunya sesuai dengan syarat-syarat yang telah disebutkan diatas.
c. Al-Quran surah Al-Maidah ayat 2
Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa”. Selain itu juga ayat 195, menganjurkan agar kita berbuat baik. Artinya: “Dan berbuat baiklah karena Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.
Menyumbangkan organ tubuh si mayit merupakan suatu perbuatan tolong-menolong dalam kebaikan, karena memberi manfaat bagi orang lain yang sangat memerlukannya.
Pada dasarnya, pekerjaan transplantasi dilarang oleh agama Islam, karena agama Islam memuliakan manusia berdasarkan surah al-Isra ayat 70, juga menghormati jasad manusia walaupun sudah menjadi mayat, berdasarkan hadits Rasulullah saw. : “Sesungguhnya memecahkan tulang mayat muslim, sama seperti memecahkan tulangnya sewaktu masih hidup”. (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Said Ibn Mansur dan Abd. Razzaq dari ‘Aisyah)
Tetapi menurut Abdul Wahab al-Muhaimin; meskipun pekerjaan transplantasi itu diharamkan walau pada orang yang sudah meninggal, demi kemaslahatan karena membantu orang lain yang sangat membutuhkannya, maka hukumnya mubah/dibolehkan selama dalam pekerjaan transplantasi itu tidak ada unsur merusak tubuh mayat sebagai penghinaan kepadanya.Hal ini didasarkan pada qaidah fiqhiyyah :
ِإذَا تَعَارَضَتْ مَفْسَدَتاَنِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا
Apabila bertemu dua hal yang mendatangkan mafsadah (kebinasaan), maka dipertahankan yang mendatangkan madharat yang paling besar, dengan melakukan perbuatan yang paling ringan madharatnya dari dua madharat”.
d.  Hadits Nabi saw.
تَدَاوُوْا عِبَادَ اللهِ فَإِنَّ الله َلَمْ يَضَعْ دَاءً إِلاَّ وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ اْلهَرَمُ
Berobatlah kamu hai hamba-hamba Allah, karena sesungguhnya Allah tidak meletakkan suatu penyakit kecuali dia juga telah meletakkan obat penyembuhnya, selain penyakit yang satu, yaitu penyakit tua”.(HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan al-Hakim dari Usamah ibnu Syuraih)
Oleh sebab itu, transplantasi sebagai upaya menghilangkan penyakit, hukumnya mubah, asalkan tidak melanggar norma ajaran Islam.
Dalam hadits lain, Rasulullah bersabda pula :
Setiap penyakit ada obatnya, apabila obat itu tepat, maka penyakit itu akan sembuh atas izin Allah”. (HR. Ahmad dan Muslim dari Jabir).